PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) mengadukan salah satu oknum Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo ke Mahkamah Agung (MA Republik Indonesia pada Senin, 6 Mei 2024.
Koordinator FMPB Haslin Hatta Yahya mengatakan bahwa hakim tersebut diadukan lantaran diduga tidak netral dalam memutus perkara ilegal mining dan penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan dua petinggi PT Panca Logam Makmur (PLM).
Menurut Hatta Yahya, kinerja PN Pasarwajo patut dipertanyakan dalam menangani sejumlah kasus yang melibatkan para petinggi PT PLM.
“Kinerja Pengadilan Negeri Pasarwajo dalam menangani perkara yang melibatkan petinggi PT Panca Logam Makmur di Kabupaten Bombana tidak masuk akal. Untuk itu, kami meminta Mahkamah Agung menerima audiensi kami,” kata Haslin saat menyampaikan orasinya di depan Kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Haslin bilang, salah satu putusan hakim PN Pasarwajo yang dinilai tidak masuk akal adalah kasus dugaan ilegal mining dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menyeret nama Direktur Utama Iryanto dan juga Kepala Kantor PT PLM Bombana Haslinda.
Dalam kasus ini menurut Haslin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bombana menuntut kedua terdakwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang kuat. Namu anehnya, hakim hanya memberikan vonis 6 bulan penjara dengan status tahan kota untuk kepala kantor PT PLM. Sedangkan direktur utama PT PLM di vonis bebas oleh majelis hakim PN Pasarwajo.
“Maka atas dasar itu, kami menduga ada indikasi hakim bermain mata sehingga tidak memberikan putusan yang adil kepada pelaku ilegal mining dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ungkap Haslin.
Bukan hanya itu, di kasus tipu gelap yang juga diduga dilakukan oleh Direktur dan Komisaris PT PLM terhadap investor, hakim lagi-lagi memberikan putusan diluar nalar.
“Kemudian kasus tipu gelap yang dilakukan oleh Irianto selaku direktur Panca Logam Makmur divonis bebas oleh hakim. Kemudian komisarisnya atas nama Handoko menang di Praperadilan,” bebernya.
Hingga saat ini, polemik penanganan kasus yang melibatkan sejumlah petinggi di perusahaan pertambangan emas di Kabupaten Bombana itu masih terus berlanjut, sehingga ia mendesak Mahkamah Agung untuk benar-benar menyikapi polemik ini.
“Apa yang dilakukan oleh hakim-hakim di Pengadilan Negri Pasarwajo bisa mencoreng hukum di Negeri ini. Bayangkan saja, orang yang telah ditetapkan tiga kali tersangka dan tiga kali terdakwa didalam kasus yang berbeda dan ancaman kasus yang menjeratnya di atas 5 tahun, tapi kenyataannya masih diberikan status tahan kota oleh hakim Pengadilan Pasarwajo,” cetusnya.
Ditempat yang sama Jordi Prianto selaku Koordinator massa aksi, meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk turun tangan memeriksa sejumlah oknum hakim PN Pasarwajo yang menangani perkara sejumlah pimpinan PT PLM.
“Kami mendesak dan meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia agar memeriksa oknum hakim Pengadilan Negri Pasarwajo yang kami duga telah bermain mata dengan memberikan keringanan atas tahan kota kepada terdakwa,” tegasnya.
Jordi menegaskan bahwa Mahkamah Agung harus segera menurunkan Badan pengawas Mahkamah Agung sekaligus memerintahkan PN Pasarwajo untuk segera menahan para pelaku ilegal mining dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di PT PLM.
“Kami juga meminta Pengawas Mahkamah Agung agar segera memerintahkan PN Pasarwajo untuk menahan para pelaku ilegal mining dan penyalahgunaan BBM bersubsidi PT Panca Logam di Sulawesi Tenggara,” harapnya.
Jordi menambahkan, persoalan ini harus benar-benar disikapi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebab banyak keputusan hakim PN Pasarwajo yang sangat tidak masuk akal.
“Pengawas Mahkamah Agung harus ikut mengawasi kinerja hakim PN Pasarwajo dalam sidang kasus PT Panca Logam Makmur,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Pengadilan Negeri Pasarwajo.(hus)