Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Okt 2024 16:33 WITA ·

Diduga Pukul Siswa Pakai Sapu Lidi, Guru di Muna Jadi Tersangka


 Guru agama berinisial A di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Foto: Istimewa Perbesar

Guru agama berinisial A di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Guru agama berinisial A di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Guru A diduga memukul siswa berinisial LMEG memakai sapu lidi.

“Untuk terlapor sudah menjadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan,” kata Kapolres Muna AKBP Indra Sandry Purnama Sakti kepada detikcom, Jumat, 25 Oktober 2024.

Insiden dugaan pemukulan itu terjadi di SD Negeri 1 Towea, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Jumat, 4 Oktober 2024 lalu. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Kejadian ini dilaporkan kakek korban ke Polsek Towea,” ujar dia.

Indra mengungkapkan kasus tersebut sudah naik di tahap penyidikan. Ia memastikan kasus tersebut tetap berjalan. “Sudah proses penyidikan, karena proses kan tetap harus berjalan,” ujar dia.

Dari keterangan korban, dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang melakukan kurvei sekolah usai apel pagi. Ia menuturkan saat itu korban hendak mengambil sapu lidi di dalam kelas.

“Saat itu korban anak hendak akan mengambil sapu di belakang pintu kelasnya, tiba-tiba terlapor muncul dari belakang dan langsung memukul korban menggunakan sapu lidi sebanyak 1 kali,” ujar Indra.

“(Pemukulan) mengenai pipi sebelah kanan korban hingga membekas luka gores,” tambahnya.

Kendati demikian, Indra memastikan guru A tak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi saat ini tengah mengupayakan proses mediasi antara korban dan tersangka.

“Dari awal kami tetap upayakan mediasi sampai dengan saat ini. Kami upayakan maksimal untuk mediasi demi kebaikan kedua belah pihak,” pungkasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 677 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Polres Muna Gerak Cepat: Pelaku Penikamanan Anak Perempuan di Pasar Laino Ditangkap

1 November 2025 - 12:40 WITA

Perdebatan Konstatering Tapak Kuda Menghangat: La Ode Kabias Sebut Putusan Pengadilan Sudah Jelas

1 November 2025 - 12:07 WITA

Ironi Kasus Perusakan Hutan di Kolaka: Dua Tersangka, Satu Divonis, Satu Menghilang

31 Oktober 2025 - 13:22 WITA

Kapolresta Kendari: Konstatering Lahan Tapak Kuda Berjalan Lancar

30 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Trending di Hukrim