Menu

Mode Gelap
Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani

Hukrim · 7 Sep 2023 16:11 WITA ·

Demi Asas Equality Before The Law, Kejati Sultra Diminta Periksa PT BM


 Hendro Nilopo Perbesar

Hendro Nilopo

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diminta untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT Bosowa Mining (BM) terkait dugaan kongkalikong dalam pemberian kuota RKAB sebesar 3.000.000 Ton hingga penggunaan dokumen terbang di Konawe Utara.

Sebab, PT Bosowa Mining juga diduga terlibat dalam pusaran korupsi pertambangan di Wilayah IUP PT Antam UBPN Konawe Utara blok Mandiodo.

Tidak hanya itu, PT Bosowa Mining diduga kerap menjadi fasilitator dokumen di wilayah lain seperti Blok Morombo, Konawe Utara hingga Site Matarappe, Sulawesi Tengah.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengatakan, eksistensi PT Bosowa Mining sebagai fasilitator dokumen terbang di Konawe Utara mesti segera di tuntaskan oleh pihak Kejati Sultra.

“Beberapa fasilitator dokumen terbang di Konut seperti PT KKP dan PT TMM sudah di tetapkan sebagai tersangka, sehingga sangat tidak adil ketika PT. BM ini tidak tersentuh hukum”. Katanya saat kepada media ini, Kamis, 7 September 2023.

Putra Daerah Konawe Utara itu membeberkan, PT Bosowa Mining diduga turut terlibat dalam pusaran korupsi di WIUP PT Antam.

Selain itu, PT Bosowa Mining juga diduga pernah terlibat sebagai fasilitator dokumen terbang bagi PT Hanafucu Trading yang hendak mengeluarkan nikel ilegal melalui Jetty Malibu pada 31 Oktober 2022.

“Jadi tahun 2022 lalu PT Bosowa Mining diduga pernah menjadi fasilitator dokumen terbang untuk PT. Hanfucu Trading. Lokasi pemuatan ore nikel di Jetty Malibu namun menggunakan dokumen PT Bosowa Mining”, bebernya

Lebih lanjut, Hendro menyebutkan, saat itu PT Bosowa Mining diduga menerbitkan Shipping Instruction bernomor: 034/BSW-KR-SI/X/2022.

Didalam Shipping Instruction tersebut dijelaskan bahwa PT Hanafucu Trading akan melakukan pemuatan ore nikel dari Jetty PT Bosowa Mining menuju Jetty Wangxiang Nickel Indonesia di Morowali, sulteng.

“Namun faktanya pemuatan ore nikel tersebut bukan di Jetty PT Bosowa Mining melainkan di Jetty Malibu tetapi menggunakan dokumen PT. Bosowa Mining”, jelasnya

Kemudian yang paling terbaru, lanjut Hendro, adanya kapal pengangkut nikel di Jetty PT Nusa Persadatama Mandiri (NPM) dengan nama kapal TB SEMAR 22 / BG. BOX 18 tanggal 31 Agustus 2023 yang diduga kuat menggunakan dokumen PT Bosowa Mining.

“Ini sudah kami sampaikan juga ke APH agar di telusuri secepatnya, karen jika terbukti dokumen yang digunakan adalah dokumen PT. Bosowa Mining. Maka ini menjadi kejahatan yang terstruktur menurut kami”, ujar Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Bosowa Mining guna mengedepankan Asas Equality Before The Law atau asas persamaan di hadapan hukum dalam mengungkap kasus dugaan tipikor di IUP PT Antam Blok Mandiodo secara khusus dan Kabupaten Konawe Utara secara umum.

“Kejati Sultra tidak boleh tebang pilih, PT Bosowa Mining mesti segera di panggil dan diperiksa. Karena ini juga masih betkaitan dengan dugaan tipikor di WIUP PT. Antam UBPN Konawe Utara”, tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polres Muna Tangkap Pelaku Penganiayaan di Butung-butung

21 Maret 2025 - 13:10 WITA

PT KKU Apresiasi Penindakan Penambangan Ilegal, Desak Pengusutan Tuntas

20 Maret 2025 - 22:59 WITA

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pembacokan Siswa SMKN 4 Kendari

20 Maret 2025 - 11:58 WITA

Penumpang Bandara Haluoleo Ditangkap dengan Narkotika 525 Gram

18 Maret 2025 - 23:29 WITA

Kapitan Sultra Soroti Kepemilikan Harley Davidson oleh Sales Area Manager Pertamina

18 Maret 2025 - 21:57 WITA

Oknum ASN Berlaga Preman Diduga Bekingi Perusahaan Sawit, DPRD Muna Akan Periksa!

18 Maret 2025 - 19:33 WITA

Trending di Hukrim