PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan bagian Anggaran Transfer ke Daerah yang sangat penting dari Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan rincian anggaran per daerah TA 2024, salah satunya untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan rincian DAU dan DAK yang mencapai Rp 983 Miliar.
Rincian tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Rincian APBN TA 2024. Dimana rincian DAU Pemkab Muna sebesar Rp 679 Miliar dan DAK sebesar Rp 304 Miliar yang terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp 100 Miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp 203 Miliar. Berikut daftar rinciannya :
DAU TA 2024
- DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, Rp 550.006.433.000.
- DAU yang ditentukan penggunaannya.
– Penggajian PPPK Daerah, Rp 25.901.703.000.
– Pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Rp 5.200.000.000.
– Bidang Pendidikan, Rp 47.303.572.000.
– Bidang Kesehatan, Rp 23.849.564.000.
– Bidang Pekerjaan Umum, Rp 26.883.462.000.
DAK Fisik TA 2024
- Pendidikan.
– PAUD, Rp 1.172.867.000.
– SD, Rp 11.519.586.000.
– SMP, Rp 18.005.081.000. - Kesehatan.
– Penguatan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan intervensi stunting, Rp 2.816.661.000.
– Penggunaan sistem kesehatan, Rp 17.875.689.000.
– Keluarga berencana, Rp 1.516.430.000. - Jalan.
– Mendukung konektifitas Daerah, Rp 9.289.889.000.
– Tematik pengutan kawasan sentra produksi pangan (pertanian, perikanan, dan hewani) Rp 8.342.684.000. - Air Minum.
– Peningkatan kualitas SDM, Rp 10.933.046.000. - Sunitasi.
– Peningkatan kualitas SDM, Rp 12.166.923.000. - Kelautan dan Perikanan.
– Tematik penguatan kawasan sentra produksi pangan (pertanian, perikanan, dan hewan) Rp 6.763.863.000.
DAK Nonfisik TA 2024
- Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
– Bantuan operasional sekolah (BOS).
Reguler, Rp 39.506.870.000,
Kinerja, Rp 1.982.500.000
– Bantuan penyelenggaraan PAUD.
Reguler, Rp 4.919.080.000.
Kinerja, Rp 210.000.000.
– Bantuan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Reguler, Rp 1.608.430.000.
Kinerja, Rp 90.000.000. - Tunjangan Guru ASN Daerah.
– Tunjangan profesi Guru, Rp 94.219.900.000.
– Tambahan penghasilan Guru, Rp 926.531.000.
– Tunjangan khusus Guru Rp 7.507.393.000. - Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum, Rp 700.000.000.
- Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
– Dinas, Rp 13.612.200.000.
– Puskesmas Rp 31.506.802.000. - Bantuan Operasional Keluarga Berencana, Rp 5.830.060.000.
- Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Rp 342.000.000.
- Dana Fasilitasi Penanaman Modal, Rp 387.313.000.
- Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, Rp 650.000.000. (San)