Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 23 Jan 2025 11:28 WITA ·

Dana Jaminan Reklamasi Rp300 Miliar Jadi Sorotan DPRD Sultra


 Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Aflan Zulfadli. Foto: Istimewa Perbesar

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Aflan Zulfadli. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Aflan Zulfadli, mengungkapkan pentingnya pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang saat ini telah mencapai Rp300 miliar. Hal ini disampaikan Aflan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap salah satu tambang di Pulau Kabaena, di Kantor DPRD Sultra pada Selasa, 22 Januari 2025.

Menurut Aflan, dana Jamrek merupakan jaminan yang dibayarkan perusahaan tambang berdasarkan luas lahan yang ditambang. Dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito di Bank Sultra melalui rekening bersama. Namun, ia menyoroti potensi manfaat yang dapat diambil dari dana tersebut jika memiliki payung hukum yang jelas.

“Terus terang, dana Jamrek ini mengendap begitu saja. Mungkin ada asas manfaat yang bisa kita ambil, tetapi kita tidak mungkin bergerak tanpa payung hukum. Untuk itu, kita akan komunikasikan dengan pihak terkait agar bisa menggagas regulasi yang memungkinkan pemanfaatannya,” ujar Aflan.

Aflan menjelaskan mekanisme pengelolaan dana Jamrek, dimana dana tersebut akan digunakan jika perusahaan tambang yang telah menyelesaikan operasi (close mining) tidak melakukan reklamasi. Dalam kondisi tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan reklamasi menggunakan dana jaminan.

“Saya kurang tahu pasti sejak kapan dana ini mulai terkumpul, tetapi yang jelas saat ini telah mencapai Rp300 miliar dalam bentuk deposito. Hingga kini, kami belum menerima informasi adanya perusahaan yang menarik dana tersebut atau yang telah selesai melakukan close mining,” katanya.

Aflan juga menekankan pentingnya laporan resmi dari Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan tambang terkait kegiatan reklamasi. Setelah laporan tersebut diterima, Inspektur Tambang akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan reklamasi sudah dilakukan. Jika tidak, pihak ketiga akan ditunjuk untuk melaksanakan reklamasi.

Dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan pemanfaatan dana Jamrek, Aflan mengaku telah berkomunikasi dengan Komisi II DPRD Sultra yang bermitra dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). DPRD juga berencana memanggil Dinas ESDM untuk meminta laporan resmi terkait pengelolaan dana tersebut.

“Baru-baru ini, kami juga melakukan kunjungan kerja ke Dinas ESDM, dan mereka mengungkapkan berbagai hal terkait pengelolaan dana Jamrek ini. Ke depan, kami ingin memastikan dana ini tidak hanya mengendap tetapi dapat dikelola dengan asas manfaat yang sesuai aturan,” tutupnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tragis! Mayat Petani di Muna Ditemukan Tidak Utuh Setelah Diterkam Buaya

28 Agustus 2025 - 21:59 WITA

Dugaan Kongkalikong Tender Labkesmas Muna Barat: Siapa di Balik Layar?

25 Agustus 2025 - 23:15 WITA

Kapolres Konawe Utara Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab 4 Pejabat Utama

4 Agustus 2025 - 14:13 WITA

Sengketa Tanaman Berakhir Damai: Problem Solving Polsek Asera Berhasil

1 Agustus 2025 - 20:22 WITA

Janji Palsu? PT Daka Belum Penuhi Relokasi SDN 3 Lasolo: Debu Tambang Mengancam

12 Juli 2025 - 19:12 WITA

DPRD Sultra Tindaklanjuti Dugaan Perambahan Mangrove oleh PT Ifishdeco

7 Juli 2025 - 22:37 WITA

Trending di News