KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka meringkus dua pria di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Keduanya ditangkap karena telah mencuri buah avocado (Alpukat) sebanyak empat karung dengan berat 200 kilogram.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan bahwa dua pria yang masing-masing berinisial NS (25) dan MS (27) itu ditangkap pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 00:30 Wita.
“MS adalah residivis kasus pembunuhan dan NS adalah residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasaan (Curas),” ujar Iptu Dwi Arif saat dikonfirmasi Penafaktual.com, Rabu, 24 Desember 2025.
Aksi kejahatan keduanya mulai terbongkar ketika korban bernama Saidah (47) melapor ke Polres Kolaka. Saidah mengaku buah alpukat miliknya telah hilang.
“Korban pergi ke kebunnya yang berada di Kecamatan Tanggetada kabupaten Kolaka yang di mana korban melihat buah avocado miliknya sudah tidak ada,” kata Iptu Dwi Arif.
Saidah berusaha mencari palaku dengan menanyakan kepada temanya yang merupakan pedang buah, namun hasilnya nihil.
“Beberapa saat, korban mendapat telepon dari salah satu warga desa Sopura bahwa ada 2 orang yang dia tidak kenal identitasnya menawarkan beberapa karung avocado,” jelas Iptu Dwi Arif.
Belakangan ditahui ternyata dua orang tersebut adalah NS dan MS yang melakukan pencurian buah alpukat di kebun milik Saidah.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta,” kata Iptu Dwi Arif.
Saat ini, NS dan MS telah ditahan di rutan Mako Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita 4 karung buah alpukat dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksi kejahatan.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) ancaman penjara maksimal 5 tahun.(lin)












