Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Feb 2024 23:16 WITA ·

Buat dan Sebar Video Asusila, Pria di Konkep Ditangkap Polisi


 Ilustrasi video asusila. Sumber: tempo.co 
Perbesar

Ilustrasi video asusila. Sumber: tempo.co

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana asusila dan penyebaran video pornografi pada Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.

Tersangka adalah IRH alias LA IR (28) merupakan warga Desa Tepolawa Kelurahan Lansilowu Kecamatan Wawonii Utara Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Sementara korban FF (25) merupakan salah satu pegawai honorer di lingkup Pemkab Konkep.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa IRH alias LA IR ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana asusila dan penyebaran pornografi melalui status  Whatsappnya.

Kejadian tersebut berawal pada bulan Januari 2024 tersangka merekam adegan layaknya suami istri yang diperankan oleh dirinya bersama FF berdurasi 29 detik.

Kemudian, pada Rabu 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.03 Wita, tersangka membuat status di akun WhatsApp bernama Lairi berupa video asusila/pornografi tersebut dengan captionyang lagi Viral“. Sontak, postingan tersebut viral di masyarakat warga Wawonii Utara.

“Tersangka membuat status di aplikasi WhatsApp berupa video asusila yang diperankan oleh tersangka dan korban yang berdurasi 29 detik yang bertuliskan “yang lagi Viral” dengan akun WhatsApp  bernama Lairi, kemudian viral di masyarakat warga Wawonii Utara”, terang AKP Fitrayadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008  tentang pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara.(sai)

Artikel ini telah dibaca 480 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Jual Wanita Rp1 Juta via MiChat, Tiga Pria Dibekuk di Kendari

31 Maret 2026 - 13:30 WITA

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Trending di Hukrim