Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 27 Jan 2026 22:26 WITA ·

BPKAD Sultra dan Warkop Spot Coffee Beda Versi, Nilai Sewa Lahan Aset Rp21 Juta vs Rp6 Juta: Mana yang Benar?


 Kantor BPKAD Sultra dan Spot Coffee Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor BPKAD Sultra dan Spot Coffee Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Polemik pemanfaatan lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digunakan oleh Warkop Spot Coffee di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari memicu perdebatan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra dan manajemen Warkop Spot Coffee memiliki perbedaan keterangan mengenai nilai sewa lahan aset tersebut.

Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, menjelaskan bahwa nilai sewa lahan aset yang digunakan Warkop Spot Coffee sekitar Rp21 juta per tahun.

“Nilai sewanya sekitar Rp21 juta per tahun berdasarkan perjanjian sewa dengan jangka waktu maksimal lima tahun,” kata Rajab.

Namun, Manager Warkop Spot Coffee, Ica, memiliki keterangan yang berbeda. Ica membenarkan bahwa biaya sewa lahan dibayarkan secara resmi dan rutin ke kas daerah, tetapi dengan nilai yang berbeda.

“Biaya sewa Rp500 ribu per bulan dan dibayarkan melalui transfer ke rekening Badan Pendapatan Daerah Sultra,” ujarnya.

Jika dihitung, nilai sewa yang disebutkan oleh Ica adalah sekitar Rp6 juta per tahun, jauh lebih rendah dari nilai sewa yang disebutkan oleh BPKAD Sultra. Perbedaan keterangan ini memicu pertanyaan mengenai kesesuaian nilai sewa lahan aset yang digunakan Warkop Spot Coffee.

BPKAD Sultra belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan keterangan ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan DPMPTSP Kota Kendari, Yusran, mengungkapkan bahwa Warkop Spot Coffee telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani, S.H.

“PBG Spot Coffee terbit pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani,” kata Yusran.

Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sultra, Husna Yayini Pidani diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sultra dan saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Dinas Koperasi dan UMKM Sultra.

Hingga berita ini diturunkan, Husna Yayini Pidani belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat, telepon, WhatsApp, serta kunjungan langsung ke kantor dinas terkait belum membuahkan hasil.(red)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KUPP Kolaka Bantah Isu Monopoli di Pelabuhan Kontainer: Operasional Sesuai Aturan!

27 Januari 2026 - 19:09 WITA

Rumah Warga di Desa Parigi Muna Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

27 Januari 2026 - 12:06 WITA

DPRD Bombana Gelar RDP, Bahas Persoalan Transportasi Laut Kabaena Timur

27 Januari 2026 - 09:04 WITA

JMSI Laporkan Kadispar Sultra ke Sekda dan DPRD atas Dugaan Pelanggaran Etik

26 Januari 2026 - 16:57 WITA

Honda Brio Terperosok di Jalan Poros Tangalino Konawe Utara, Kerugian Capai Rp5 Juta

26 Januari 2026 - 16:22 WITA

Pamapta Polres Konawe Utara Gelar Patroli Dialogis, Dorong Pemuda Jadi Agen Perubahan

26 Januari 2026 - 11:49 WITA

Trending di Daerah