PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara melalui Staf Seksi Preservasi Arvi Bangalino mengungkapkan bahwa PT Bintang Energi Mineral (BEM) belum mengantongi izin atau dispensasi penggunaan jalan.
“PT BEM belum mengantongi dispensasi jalan, untuk saat ini mereka sementara mengurus, dan seharusnya sebelum melakukan aktivitas setiap perusahaan mesti memiliki Dispensasi penggunaan jalan,” katanya, saat ditemui diruangannya, Jumat, 6 Oktober 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan dispensasi adalah salah satu prasyarat menggunakan jalan bagi setiap perusahaan yang melakukan aktivitasnya melalui jalan umum.
“Dua syarat pemberian dispensasi, yaitu jalan tidak rusak dan tidak kotor, makanya mesti dilakukan pembersihan ataupun penyiraman dan kendaraan yang melewati tidak boleh ODOL (Over Dimension and Over Load),” ungkapnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa terkait penindakan, telah dibentuk Gakkum.
“Untuk penindakan itu ada di Gakkum, pusatnya di Dishub Sultra, disitu ada semua instansi terkait,” pungkasnya.
Untuk diketahui PT BEM adalah salah satu perusahaan tambang yang bergerak di bidang penambangan pasir silika di Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Editor: Husain