Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 30 Jul 2024 21:39 WITA ·

Barantin Gagalkan 98 Kg Daging Babi Ilegal ke Sultra


 Sebanyak 98 Kg daging babi diamankan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Sebanyak 98 Kg daging babi diamankan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) berhasil mencegah masuknya daging babi asal Surabaya dengan berat 98 kg ke wilayah Sultra.

Daging babi tersebut ditemukan petugas karantina saat melakukan pengawasan di Cargo Bandara Halu Oleo dan mencurigai 3 boks dengan kemasan karung.

Menurut penjelasan Nichlah Rifqiah, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Sultra, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan daging babi di dalam boks tersebut dan tidak dilengkapi dokumen karantina sehingga dilakukan penahanan pada Jumat, 26 Juli 2024.

“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-12 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” tambah Nichlah Rifqiah

Ketua tim kerja penegakan hukum Karantina Sultra Abd. Rachman menyampaikan bahwa daging babi tersebut  diduga telah melanggar Pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019  tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.

“Bahwasanya media pembawa produk hewan berupa daging yang dilalulintaskan namun tidak disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, maka dilakukan penahanan melalui  penerbitan Surat Perintah Penahanan atau KH8a,” jelas Abd. Rachman

Dalam kesempatan terpisah, A. Azhar selaku Kepala Karantina Sultra menjelaskan bahwa Karantina Sultra berkomitmen menjaga pulau Sulawesi dari ancaman masuknya penyakit hewan ikan dan tumbuhan yang secara tidak langsung akan merugikan masyarakat.

“Daging babi tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina African Swine Fever atau biasa disebut ASF dan Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK,  karena asal daging tersebut berstatus endemis dan wilayah Sultra berstatus bebas,” ungkap A. Azhar.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 172 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dishub Bombana Gelar Rakor, Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

9 Maret 2026 - 17:43 WITA

Terjaganya Biodiversitas Pulau Wawonii dan Pentingnya Kolaborasi MultipihaK

9 Maret 2026 - 11:07 WITA

Lanud Haluoleo Uji Kemampuan Fisik Casis PA PK TNI AU

9 Maret 2026 - 11:07 WITA

Lanud Haluoleo Panen Raya Buah Melon, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

9 Maret 2026 - 11:07 WITA

Gerakan Pangan Murah di Kolaka, Kadin Sultra: Ini Langkah Nyata Bantu Masyarakat

8 Maret 2026 - 22:37 WITA

Polres Konawe Utara Pastikan Keamanan Masyarakat Jelang Berbuka Puasa

8 Maret 2026 - 22:17 WITA

Trending di Daerah