PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) berhasil mencegah masuknya daging babi asal Surabaya dengan berat 98 kg ke wilayah Sultra.
Daging babi tersebut ditemukan petugas karantina saat melakukan pengawasan di Cargo Bandara Halu Oleo dan mencurigai 3 boks dengan kemasan karung.
Menurut penjelasan Nichlah Rifqiah, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Sultra, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan daging babi di dalam boks tersebut dan tidak dilengkapi dokumen karantina sehingga dilakukan penahanan pada Jumat, 26 Juli 2024.
“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-12 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” tambah Nichlah Rifqiah
Ketua tim kerja penegakan hukum Karantina Sultra Abd. Rachman menyampaikan bahwa daging babi tersebut diduga telah melanggar Pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.
“Bahwasanya media pembawa produk hewan berupa daging yang dilalulintaskan namun tidak disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, maka dilakukan penahanan melalui penerbitan Surat Perintah Penahanan atau KH8a,” jelas Abd. Rachman
Dalam kesempatan terpisah, A. Azhar selaku Kepala Karantina Sultra menjelaskan bahwa Karantina Sultra berkomitmen menjaga pulau Sulawesi dari ancaman masuknya penyakit hewan ikan dan tumbuhan yang secara tidak langsung akan merugikan masyarakat.
“Daging babi tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina African Swine Fever atau biasa disebut ASF dan Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK, karena asal daging tersebut berstatus endemis dan wilayah Sultra berstatus bebas,” ungkap A. Azhar.(hsn)