PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Sejumlah massa aksi yang terhimpun dalam Aliansi Pemuda Pemerhati Hukum Pertambangan (APPHP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan aksi unjuk rasa diperampatan jalan houling PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Selasa, 24 Januari 2023.
Diketahui perampatan jalan hauling PT WIN tersebut melintasi jalan Kabupaten Konsel yang menghubungkan antara Desa Mondoe dan Desa Wonua Kongga, Kecamatan Palangga Selatan.
Dalam orasinya, Kordinator APPHP yang juga menjabat sebagai Bupati Lumbung informasi Rakyat (LIRA) Konsel Ilmhan menyampaikan bahwa PT WIN dalam melakukan aktivitas houlinya melintasi jalan kabupaten diduga tidak memiliki izin (ilegal)
“Hari ini kami turun melakukan aksi unjuk rasa d ititik perlintasan jalan houling karena kami duga pihak PT WIN dalam melintasi jalan kabupaten tidak mengantongi izin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Konsel, sehingga atas dasar itu, kami meminta kepada manajemen PT.WIN untuk menghentikan aktivitasnya sementara, serta memperlihatkan izin yang kami maksud,” tegas Ilhman.
Ditempat yang sama, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Konsel Herianto menyampikan bahwa industri galangan kapal yang berada disamping jetty PT WIN diduga tidak memiliki ijin.
“Jadi ada dua substansi aksi kami kami hari ini, yang pertama terkait izin melintasi jalan kabupaten dan yang kedua izin industri galangan kapal”, bebernya.
Menanggapi aspirasi sejumalah aksi masa, salah satu manajemen PT WIN Iman yang jabatannya tidak ingin disebutkan memilih banyak diam dan cenderung tidak mau memberikan komentar terkait tuntutan aksi dari APPHP Konsel
“Janganlah saya nda bisa komen nanti melebar, inikan belum selesai, no komenlah intinya saya juga menolak untuk diwawancarai mohon maaf, saya orangnya tidak mau muncul- muncul diberita. Intinya kami sudah punya izin,” ucapnya dengan nada terbata-bata.
Untuk industri galangan kapal dalam hal ini PT Tridayajaya Mandiri Nusantara(TMN), melalui humasnya Nurlan Mengatakan bahwa untuk izin galangan sudah ada.
“Izin kami sudah ada, dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Laut,” singkatnya
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Konsel, Suyetno saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan bahwa sejauh ini pihak PT TMN yang berlokasi di Desa Torobulu Kecamatan Laeya Konsel, sampai saat ini belum mengusulkan ke DLH untuk permintaan kajian lingkunganya.
Ia pun menyebutkan bahwa mekanisme untuk mendapatkan persetujuan linglungan usaha/kegiatan yaitu:
- Perusahaan harus mendapatkan persetujuan/rekom tata ruang industri galangan kapal dari pemkab konsel (dinas PU tata ruang)
- Permohonan untuk kajian ke DLH dilampirkan persetujuan rekom dari tata ruang,beseeta informasi rencana usaha galangan kapal (luas lahan,panjang galangan,kapasitas)
- Setelah itu DLH konsel melakukan penapisan untuk menentukan jenis Dok linglungan dan kewenangan pemeriksaan kajian lingkunganya.
“Dengan adanya informasi ini saya akan cek di tata ruang apakah ada Pertek Tata Ruang yang dikeluarkan,kemudian kalau memang didarat, dan sudah operasi tanpa kajian lingkungan, maka ini menjadi kewenangan GAKKUM KLHK Wilayah Kendari,” bebernya.
Untuk diketahui, berikut daftar nama-nama perusahaan galangan kapal di Konsel yang memiliki izin kajian lingkungan yaitu:
- PT Arsya Mega bertempat di Tanjung Tiram
- PT Mandiei Shipyart bertempat di Lapuko
- PT Galangan Meranti bertempat di Lapuko
- PT Dokmor Optima Kajayan bertempat di Lapuko
Editor: Tim Redaksi