PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan penambangan ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Berdasarkan keterangan AMPLK Sultra lokasi dugaan penambangan berada antara lahan koridor PT MUR dan PT KS.
“Dugaan aktivitas penambangan ilegal berada di antara lahan koridor PT MUR dan PT KS di Blok Marombo Kabupaten Konut,” kata Ketua AMPLK Sultra Ibrahim melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Januari 2023.
“Dalam melakukan aktivitasnya kami duga mereka tak memiliki dokumen yang mesti dimiliki dalam melakukan penambangan yang legal seperti memiliki IUP dan IPPKH serta dokumen penunjang lainnya. Hasil overlay kami di MODI dan MOMI nampak wilayah tersebut tak bertuan atau berada di lahan koridor antara PT MUR dan PT KS,” beber Ibrahim.
Alumni Mahasiswa Hukum Universitas Halu Oleo itu menyebutkan bahwa lokasi mereka beraktivitas diduga berada di Desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima. Aktivitas dugaan penambangan ilegal tersebut tak jauh berada dengan lokasi bak mata air bersih milik masyarakat.
“Lokasi yang mereka kerja sangat berdekatan dengan tempat bak mata air bersi yang dipakai sebagai sumber air bersih masyarakat Marombo Pantai Kecamatan Langgikima dan sekitarnya dikarenakan jarak lokasi dugaan penambangan dengan bak air bersih kurang lebih 100 Meter,” terangnya.
Ibrahim juga menyebutkan dugaan ada keterlibatan oknum kades JR dalam melakukan aktivitas dugaan penambangan Ilegal.
“Kami duga oknum kades JR diduga terlibat dalam melakukan dugaan aktivitas penambangan ilegal,” ujarnya.
Ia juga membeberkan bahwa dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam pasal 50 ayat (3) huruf g jo asal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan”.
Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.
Ibrahim juga meminta kepada Kapolres Konawe Utara yang juga Mantan Kasubdit Tipiter Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Kami minta Kapolres Konut dapat segera menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut sebagaimaba waktu ia menjabat sebagai Kasubdit Tipiter Polda Sultra,” pintanya.
Pihaknya juga berharap agar aparat hukum dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut.
“Kami berharap pihak kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Sultra dan Tipidter Mabes Polri dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut,” harapnya.
Terkait hal tersebut Jurnalis media ini berusaha mengkonfirmasi oknum Kades di Konut JR melalui WhatsApp, SMS dan telepon, namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Editor: Tim Redaksi