Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 13 Nov 2025 07:48 WITA ·

Aktivitas PT IPIP Diduga Biang Kerok Banjir di Pomalaa, WALHI Sultra Angkat Bicara!


 Banjir lumpur yang melanda Desa Oko-oko dan Lamedai, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa  Perbesar

Banjir lumpur yang melanda Desa Oko-oko dan Lamedai, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa

KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara menyampaikan kemarahan dan keprihatinan mendalam atas banjir lumpur yang kembali melanda Desa Oko-oko dan Lamedai, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Peristiwa ini bukan pertama kali terjadi dan semakin membuktikan bahwa aktivitas industri nikel di Pomalaa telah menciptakan krisis ekologis serius yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Berdasarkan pemantauan WALHI Sultra, banjir lumpur terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan besar-besaran untuk proyek kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) yang dilakukan tanpa pengendalian lingkungan yang memadai. Hilangnya tutupan hutan skala besar dan sedimentasi DAS menyebabkan air sungai meluap, sehingga rumah dan sawah warga tergenang banjir lumpur.

WALHI menilai bahwa PT IPIP tidak menjalankan aktivitasnya sesuai izin lingkungan yang telah diberikan. Banyak kewajiban dalam izin lingkungan yang tidak dijalankan. Akibatnya, masyarakat kembali menjadi korban. Air sungai berubah menjadi lumpur merah, lahan pertanian rusak, dan sumber air bersih tercemar. Ini adalah bentuk nyata pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan bahwa wilayah Pomalaa sedang berada di ambang krisis ekologis. Setiap kali hujan datang, masyarakat harus bersiap menghadapi banjir lumpur akibat kelalaian perusahaan. PT IPIP tidak menghormati izin lingkungannya dan telah mengabaikan keselamatan rakyat,” tegas Andi Rahman, Direktur Eksekutif WALHI Sultra.

Selain itu, WALHI Sultra juga menemukan bahwa PT IPIP telah melakukan pembuangan limbah cair ke sungai tanpa melalui proses pengolahan yang baik. Hal ini telah menyebabkan pencemaran air sungai dan mengancam kehidupan biota air. Kami mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan industri PT IPIP di Pomalaa. Pemerintah tidak boleh membiarkan warga terus menderita akibat aktivitas perusahaan.

WALHI Sultra juga meminta agar pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT IPIP dan memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga meminta agar pemerintah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak akibat banjir lumpur ini.

Dengan demikian, diharapkan pemerintah dan pihak perusahaan dapat bekerja sama untuk memulihkan kondisi lingkungan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.(red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BPTD Sultra Dukung Penegakan Larangan Kendaraan ODOl pada Proyek Bypass‑Rumbia

13 November 2025 - 10:09 WITA

Video Viral: Sungai Oko Oko di Kolaka Keruh, Diduga Ulah Tambang PT IPIP

12 November 2025 - 19:47 WITA

P3D Konut Bongkar Dugaan Penambangan Ilegal di Lahan Celah PT WMB dan BKU

12 November 2025 - 19:21 WITA

Massa Kepung Kantor Pertanahan Kendari, Ban Dibakar, Hukum Dipertaruhkan

12 November 2025 - 08:09 WITA

SMKS Alfath‑Tan Uraza Kabupaten Muna Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola

9 November 2025 - 21:41 WITA

Patroli Malam Minggu Ditlantas Polda Sultra: Jaga Kendari dari Balap Liar

9 November 2025 - 14:41 WITA

Trending di Daerah