Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Nasional · 8 Mei 2025 21:09 WITA ·

Aksi Protes, Perantara Desak PT SCM Hentikan Tambang


 Perhimpunan Aktivis Nusantara (Perantara) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Jakarta. Foto: Istimewa Perbesar

Perhimpunan Aktivis Nusantara (Perantara) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Jakarta. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Perhimpunan Aktivis Nusantara (Perantara) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan PT SCM yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Koordinator Lapangan, Muhammad Rahim, menyampaikan bahwa pihaknya menduga kuat aktivitas pertambangan yang dilakukan PT SCM menjadi penyebab utama terjadinya banjir di jalur Trans Sulawesi, khususnya di wilayah Desa Sambandete, Kabupaten Konawe Utara. Akibat banjir yang berulang, jalan provinsi kerap tertutup, memaksa warga menggunakan perahu kecil dengan biaya tinggi.

Perantara menilai bahwa operasi tambang PT SCM telah merusak tata kelola air dan ekosistem hulu Sungai Lalindu, yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir bandang di wilayah hilir. Aktivitas penimbunan rawa-rawa dan pembukaan kawasan hutan di wilayah tambang semakin memperburuk dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.

Diketahui, PT Sulawesi Cahaya Mineral mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas konsesi mencapai 21.100 hektar. Pembukaan kawasan hutan di Kecamatan Routa juga diduga mengancam keberadaan habitat satwa liar endemik, seperti anoa, serta menimbulkan indikasi perambahan hutan secara ilegal.

Muhammad Rahim juga menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah, yang dinilai membiarkan PT SCM beroperasi secara eksklusif dan tertutup, tanpa memperhatikan dampak lingkungan maupun sosial.

Berdasarkan hal tersebut, Perantara menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat dan kementerian terkait menindak tegas PT SCM. Mereka juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perantara mendesak PT SCM untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat dan menyerukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh serta mempertimbangkan pencabutan izin operasional PT SCM demi keselamatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Aksi Jilid II, Perantara Tuntut Pencabutan Izin PT SCM di Konawe

22 Mei 2025 - 20:47 WITA

Mutasi Polri, Kapolda Sultra dan NTT Berganti

21 Mei 2025 - 18:52 WITA

Kajati Sultra Hendro Dewanto Naik Tahta di Kejati Jateng

19 Mei 2025 - 18:06 WITA

PT Marketindo Diduga Serobot Lahan Masyarakat, Bahtra Minta Menteri ATR Cek HGU

22 April 2025 - 16:16 WITA

Kemenag Tetapkan Lebaran 2025 pada 31 Maret

29 Maret 2025 - 23:34 WITA

Segera Daftar! Kemenag Berikan Bantuan Masjid dan Musholla di 2025

9 Maret 2025 - 04:38 WITA

Trending di Nasional