Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Apr 2023 15:31 WITA ·

Ratusan Kader Partai Demokrat Sultra Datangi PTUN Sampaikan Surat Perlindungan Hukum

 
Kader Demokrat Sultra saat mendatangi kantor PTUN Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Kader Demokrat Sultra saat mendatangi kantor PTUN Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ratusan Kader Partai Demokrat (PD) Sulawesi Tenggara mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibilangan jalan Anduonohu Kota Kendari, Senin, 3 April 2023.

Kedatangan Ratusan kades Demokrat Sultra itu untuk menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara Muh Endang SA, bersama Sekretaris DPD PD Budhi Prasodjo memimpin langsung kedatangan para Kader tersebut. Nampak juga Haji Jumarding selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan Anggota Fraksi lainnya.

Dalam penjelasannya Ketua DPD PD Sultra Muh. Endang SA menyampaikan kedatangannya bersama ratusan kader tersebut ke-PTUN Kendari untuk menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta dari ancaman perampokan KLB Moeldoko.

Kepada Wartawan yang hadir Endang menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.

Isi PK tersebut adalah permintaan kepada MA RI untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dengan mengakui kepengurusan AHY.

Alasan pengajuan peninjauan kembali ini oleh kubu Moeldoko karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil KLB Moeldoko yang disyahkan.

Terhadap hal tersebut Endang membantah karena apa yang disampaikan Kubu Moeldoko itu kebohongan belaka dan hanya berdasarkan berita dan klipping koran saja. Ia menduga langkah tersebut dilakukan motif dan tujuannya hanya untuk menghalangi kemenangan demokrat dan pencapresan Anies.

Ia menyayangkan langkah kubu KSP Moeldoko yang tidak kesatria dan mendirikan partai sendiri saja. Sikap Presiden Jokowi yang terkesan membiarkan langkah dan sepak terjang KSP nya Moledoko juga disayangkan.

“Pembiaran oleh Presiden Jokowi tersebut membuat kesan seolah-olah langkah Moeldoko direstui Presiden Jokowi”, tegas Endang.

Di PTUN Kendari Kader Partai Demokrat Sultra menyerahkan Surat yang ditujukan kepada Ketua MA melalui PTSP PTUN Kota Kendari. Surat tersebut akan diteruskan kepada Ketua MA melalui PTUN Kendari.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 289 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tim Resmob Polda Sultra Tangkap Pelaku Begal yang Beraksi di 10 TKP

5 November 2025 - 19:51 WITA

KLH Rekomendasikan Sanksi Administratif terhadap PT TBS atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

5 November 2025 - 17:35 WITA

Tragedi di Kendari: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsoran Tanah

5 November 2025 - 14:05 WITA

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Trending di Hukrim