Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 15 Mar 2023 19:21 WITA ·

Pemilik Lahan Duga Ada Oknum Mafia Tanah Libatkan PN Kendari


 Tamin pemilik lahan di Kelurahan Mokoau. Foto:Tim Perbesar

Tamin pemilik lahan di Kelurahan Mokoau. Foto:Tim

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Bantahan Pengadilan Negri (PN) Kendari, soal polemik dugaan salah eksekusi lahan di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari mendapat tanggapan keras dari pemilik lahan.

Tamin, pemilik lahan yang tanah nya sempat di duga dieksekusi oleh juru sita PN Kendari, mengatakan pernyataan pihak PN Kendari, yang menyebut tindakan juru sita bukan melakukan sita eksekusi lahan hanya alasan semata.

Sebab kata dia, saat itu, juru sita PN Kendari saat turun di lokasi miliknya tersebut, tujuannya ingin mengeksekusi lahan miliknya, hal tersebut berdasarkan surat perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Kendari.

Dalam surat itu menurut dia, jelas tertulis pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi yang ditandatangani langsung oleh Ketua PN Kendari.

“Hal seperti ini, dilakukan oleh lembaga Negara yang sangat disegani dan seharusnya bekerja secara profesional dan berdasarkan keadilan,” katanya kepada media, Rabu 15/03/2023

Sehingga lanjut dia, jika Pengadilan mengaku tidak melakukan sita eksekusi lahan, maka hal tersebut berarti perlu dipertanyakan lebih dalam lagi surat eksekusi yang di keluarkan oleh PN Kendari tersebut.

“Kalau kemarin mereka membantah telah melakukan sita eksekusi lahan saya, mereka saya yakin telah melakukan kebohongan, karena saat itu kami melihat ada surat pelaksanaan sita eksekusi yang dibawah oleh sala satu oknum yang melakukan pematokan, bahkan warga disini ada yang foto surat tersebut,” ungkapnya.

Lalu kata dia, soal pengakuan PN Kendari yang menyebut alasan dugaan salah titik eksekusi ditengarai karena tidak di hadiri oleh pemohon eksekusi, hal ini juga menurut dia perlu di pertanyakan, sebab pihak pemohon ikut hadir di lapangan.

“Kemudian alasannya karena tidak di hadiri pemohon, hanya pihak developer, ini juga perlu dipertahankan, karana ada yang liat dia hadir disitu, (Pemohon). Makanya saya bingung, apa yang di tutupi sehingga mereka harus berbohong dan menutupinya ke publik,” herannya.

Dirinya menduga, hal ini ada kaitannya dengan permainan mafia tahan yang ikut melibatkan PN Kendari, karena banyak proses yang jangan dan tidak masuk akal dalam proses pelaksanaan sita eksekusi lahan miliknya tersebut.

“Kejadian ini membuat saya mencurigai adanya permainan mafia tanah yang melibatkan pengadilan, karena selama ini. Saya tidak pernah dalam proses pengadilan, tiba-tiba tanah saya langsung di eksekusi pengadilan ini perbuatan yang sangat jahat,” tegasnya.

Selain itu tambah Tamin, kejadian ini, sangat merugikan dirinya sebagai pemilik lahan, sehingga ia meminta persoalan ini tidak di biarkan berlarut-larut.

“Kalo ini di biarkan berlarut-larut saya akan melakukan proses hukum, saya akan melawan, saya tidak mau tanah yang saya miliki dengan sah secara hukum diambil oleh orang lain yang saya tidak mengetahui apa penyebabnya,” tandasnya.

Sebelumnya Humas PN Kendari, Ahmad Yani membatah melakukan sita eksekusi. Menurut dia, yang dilakukan juru sita saat turun di lokasi hanya memastikan pemetaan objek sengketa yang di perkarakan, belum ada perintah sita eksekusi lahan seperti yang muncul di pemberitaan sebelumnya.

TIM

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim