PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Menyikapi pemberitaan yang menyebutkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari salah menentukan objek sita eksekusi, Humas PN Kendari Ahmad Yani, SH., MH menjelaskan bahwa PN Kendari baru melakukan pemetaan objek sita eksekusi dan belum mengeluarkan penetapan pelaksanaan sita.
“Apa yang dilakukan oleh juru sita PN Kendari adalah melakukan pengukuran pada objek perkara dan memastikan apakah objek yang ditunjuk oleh pemohon eksekusi adalah benar-benar objek perkara yang dimaksud”, kata Ahmad Yani dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Maret 2023.
Hal ini, lanjut Ahmad Yani, untuk memastikan objek sita eksekusi tidak keliru. Namun, pada saat di lapangan prinsipal pemohon eksekusi tidak hadir dan objek sita hanya ditunjukkan oleh pihak developer dan bukan pemohon langsung.
Oleh karena itu, tim juru sita PN Kendari kemudian mengambil sikap untuk kembali berkoordinasi dengan pihak terkait, sehingga finalisasi objek perkara tidak keliru.
Yani menambah bahwa jika ada pihak-pihak yang keberatan atas objek sita dimaksud tentu PN akan mengambil sikap hati-hati dan memastikan objek sita benar-benar objek perkara yang disengketakan.
“Sebagai tambahan bahwa saat ini terjadi banyak perubahan pada objek perkara yang dulunya adalah hutan belukar saat ini sudah ada beberapa titik yang berpenghuni dan didirikan rumah permanen”, tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Kendari diduga salah titik koordinat melakukan eksekusi lahan di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari.
Tamin selaku pemilik sah tanah yang dieksekusi oleh Pengadilan mengaku kaget dengan tindakan juru sita PN Kendari yang secara sepihak mematok lahan miliknya.
“Kita juga kaget, tiba-tiba mereka (Juru sita) turun mematok, tidak ada juga pemberitahuan yang kita dapat sebelumnya,” katanya kepada media ini, Kamis, 9 Maret 2023.
Sita eksekusi lahan iru berdasarkan keputusan penetapan PN Kendari tanggal 20 Februari tahun 2023 Nomor 82/Pen.Sita.Eks/2018 /PN Kendari
TIM