PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Komisi I DPRD Kabupaten Muna bersama Pemda Muna yang diwakili Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan melakukan konsultasi di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) terkait dengan polemik PSU 4 Pilkades pada empat desa di Muna, Selasa, 21 Februari 2023.
Namun, dalam kunjungan konsultasi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna justru tidak hadir dan tidak ada kabar.
“Kepala DPMD Muna tidak hadir dan tidak ada kabar”, kata Sekertaris Komisi I DPRD Muna, Muh Iksanuddin Makmun dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini.
Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan bahwa konsultasi tersebut merupakan bentuk respon atas pengaduan masyarakat dan mempercepat agar surat Kemendagri segera ditindaklanjuti Oleh Bupati Muna.
Dimana, dalam surat tersebut Kemendagri meminta Pemda untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang ada dan meminta Bupati melantik Kades terpilih hasil pemilihan serentak untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ditjen Bina Pemdes.
Kemudian, terkait beredarnya pemberitaan viral di media online tentang permintaan maaf dari Dirjen Kemendagri kepada Pemda Muna, pihak Ditjend telah menyampaikan bahwa itu tidak benar dan Pemda Muna melalui Assisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan telah menyampaikan permohonan maaf atas nama Pemda kepada Ditjend Pemdes Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Dari hasil konsultasi, pihak Ditjen akan terlebih dahulu menerima klarifikasi dari pihak Pemda Muna dan selanjutnya akan ditanggapi melalui surat penegasan dari surat sebelumnya.
“Komisi I DPRD Muna bersikap menunggu surat Penegasan dari Ditjen Bina Pemdes serta tetap akan mengawal proses ini sampai tuntas”, terang Iksanuddin.
Sementara itu, Kepala DPMD Muna saat dikonfirmasi terkait dengan ketidakhadirannya di Kemendagri belum memberikan tanggapan.
Editor: Husain