Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 9 Jan 2023 21:59 WITA ·

Polda Sultra Akan Segera Lakukan Gelar Perkara Sengketa Lahan PT GAN dan PT CSM di Kolut


 Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Sumber: bidkesmapta.com Perbesar

Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Sumber: bidkesmapta.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akan menindak lanjuti arahan Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) untuk melakukan gelar perkara sengketa lahan tambang antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Malawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Panit II Unit I Jatanras Polda Sultra, AKP Rahman SH, MH bahwa rencana gelar perkara akan dilaksanakan di awal pekan kedua bulan ini. hal tersebut, sesuai arahan dari Kompolnas RI yaitu melengkapi keterangan saksi saksi serta alat bukti untuk di gelar sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan.

Ditanya soal IUP asli PT CSM, AKP Rahman menjelaskan hanya menerima salinan berupa foto copy sementara untuk aslinya pihaknya tidak memiliki.

“Untuk IUP asli, itu kami tidak punya hanya foto copy saja,” katanya kepada wartawan, Senin 9 Januari 2023.

Lebih lanjut Panit II Unit I Jatanras Polda Sultra itu mengatakan telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi termasuk Direktur PT CSM, GAN, Pemda Kolaka Utara, serta masyarakat.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” ungkapnya

Sementara itu, terkait keluarnya rekomendasi dari DPRD, yang salah satu poin nya menghentikan aktivitas PT CSM dalam rangka menjaga Kamtibmas tetap terjaga, dirinya belum bisa bicara banyak sebab rekomendasi tersebut belum di ketahui nya

“Rekomendasi itu belum sampai ke saya nanti akan kami cari rekomendasi tersebut mudah mudahan ada petunjuk”, ujarnya

AKP Rahman juga menambahkan gelar perkara nantinya, akan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal umum, pengawas (Irwasda) Propam, serta Bidkum.

“Untuk pelapor serta terlapor nanti akan kami sampaikan ke pimpinan apakah akan melibatkan mereka atau tidak. Namun biasanya, selama ini hanya internal dan eksternal saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) pada Senin 19 Desember tahun 2022 lalu menyambangi Mapolda Sultra.

Kedatangan Kompolnas di Mapolda Sultra dikonfirmasi berkaitan dengan adanya sengketa lahan perusahaan tambang antara PT GAN dengan PT CSM di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sultra.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim