Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 21 Nov 2022 11:56 WITA ·

Tekan Warga dalam Pilkades, Pendamping PKH Desa Kondongia Terancam Dipecat


 La Ode Muhammad Satri, Kabid Linjamsos Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa) Perbesar

La Ode Muhammad Satri, Kabid Linjamsos Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Kondongia Kecamatan Lohia Kabupaten Muna terancam diberhentikan atau dipecat dari jabatannya jika terbukti melakukan intimidasi terhadap para penerima PKH untuk memilih salah satu calon kepala desa.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Satri menyusul adanya pemberitaan sebelumnya yang menyatakan bahwa Wa Ode Daliana selaku Pendamping PKH Desa Kondongia diduga meminta para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memilih calon kepala Desa Kondongia nomor urut 4.

“Tidak bisa itu, itu melanggar kode etik SDM PKH”, kata La Ode Muhammad Satri saat diwawancarai awak media ini, Jumat, 18 November 2022.

Mantan Kepala Dinas Sosial Muna itu menjelaskan bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjend Linjamsos) nomor 58 / 3 /OT.1 / 8 / 2022 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 2/3/KP /.05.03 / 10 / 2020 tentang kode etik Sumber Daya Manusia Program Kelurga Harapan (SDM PKH) pada poin m menjelaskan bahwa pendamping PKH dilarang “terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti mengurus dan/atau anggota partai politik , menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, menjadi calon pada pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa, dan sebutan lainnya”.

“Bermain politik itu salah satu poin pelanggaran berat dan bisa langsung diberi surat peringatan ke- 3 (SP3) atau usulan pemberhentian atau pemecatan”, jelas Satri.

Menurutnya, pendamping PKH harus netral dan jika terlibat dalam politik khususnya pada pemilihan kepala desa akan ditindak tegas.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 20 Oktober 2022 lalu, ia telah melakukan rapat dengan para pendamping dan operator PKH sudah mewanti-wanti para SDM PKH khususnya dari Kabupaten Muna melalui Koordinator Kabupaten (Korkab) agar tidak terlibat politik praktis dalam pemilihan kepala desa di Muna.

“Saya baru saja kumpul koordinator PKH se- Sultra, intinya saya kembali menegaskan soal kode etik, termasuk saya ingatkan pendamping PKH di Muna untuk tidak macam-macam karena menghadapi pemilihan kepala desa. Karena itu salah satu poin pelanggaran berat”, tegasnya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jalan Lampareng 2 di Kendari Terkesan ‘Anak Tiri’, Warga Merasa Diabaikan

18 April 2025 - 22:33 WITA

DPRD Kendari Soroti Penjualan Minol Dekat Fasilitas Umum

18 April 2025 - 20:54 WITA

Pemuda Laea Tolak PT Bumi Silika Bombana, Lindungi Bukit Teletubbies

18 April 2025 - 15:45 WITA

Ridwan Bae: Prabowo Respon Cepat, Jalan di Konawe Utara Segera Diperbaiki

18 April 2025 - 15:26 WITA

WALHI Sultra Tolak Jetty Soropia: Proyek Elit yang Ancam Ekosistem

18 April 2025 - 15:14 WITA

Kades Absen dan Sering Abaikan Hirarki, Bupati Muna Barat Geram

18 April 2025 - 14:13 WITA

Trending di Daerah