SIDRAP, – Sat Lantas Polres Sidrap bersama Dinas Perhubungan Kab. Sidrap kembali menggelar sosialisasi penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL ( Over Dimension Over Loading ), Senin (25/10/2021) pagi.
Adapun kegiatan yang digelar dengan sasaran terhadap para Sopir Truck dan kendaraan angkutan bertempat di UPTD PKB Dishub Sidrap dan UP PKB Datae.
Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Muh Tamrin,SE,MM,.. mengatakan pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta bahaya akan kecelakaan lalu lintas, jelasnya.
“Dalam kegiatan tersebut, Petugas mengimbau kepada pelaku usaha yang memiliki kendaraan ODOL dan Para Sopir untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load agar tetap di perhatikan karena kecelakaan berawal dari pelanggaran,” ujarnya.
Tidak hanya masalah ODOL, petugas juga mengajak para sopir untuk disiplin penerapan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker pada saat diluar rumah, sebagai langkah dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, kegiatan ini tetap mengutamakan protokol kesehatan”, tutup Kasat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kanit kamsel Satlantas Polres Sidrap IPDA Yusri SH,.MM,.MH, Kabid Lantas dan Angkutan jalan Dishub Sidrap Arif Sirajuddin ST dan Ka UPTD PKB Dishub Sidrap Irwin Hatibu ST. (*)