Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 18 Okt 2026 15:16 WITA ·

Bantah Isu Tambang Koridor, PT GAP Siapkan Laporan di Polda Sultra


 Kepala Teknik Tambang (KTT) PT GAP, Umpa (kiri) saat memberikan keterangan pers. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT GAP, Umpa (kiri) saat memberikan keterangan pers. Foto: Penafaktual.com

KONAWE SELATAN – PT Generasi Agung Perkasa (GAP) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dugaan penambangan di lahan koridor atau di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan membantah dan menyiapkan upaya hukum.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT GAP, Umpakati, menegaskan isu tersebut menyangkut legalitas dan kredibilitas perusahaan, sehingga tidak bisa didasarkan pada asumsi.

“Ini bukan persoalan sepele karena berkaitan langsung dengan legalitas operasional dan kepatuhan perizinan. Informasi kepada masyarakat harus berbasis data dan fakta, bukan sekadar asumsi,” tegas Umpakati, Minggu, 18 Oktober 2026.

Ia mengatakan, perusahaan menghormati kritik dan pengawasan publik. Namun kritik soal legalitas operasional harus diuji berdasarkan dokumen perizinan dan verifikasi lapangan, serta mengedepankan keberimbangan dan hak jawab.

“Perusahaan terbuka terhadap pengawasan dan kritik. Tapi kalau menyangkut legalitas operasional, tentu harus diuji berdasarkan data yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” ujarnya.

Umpakati mengungkapkan, tim Public Relations PT GAP kini tengah merampungkan dokumen untuk menempuh jalur hukum di Polda Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut ditujukan terhadap pihak-pihak yang dinilai menyampaikan informasi tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik perusahaan.

“Tim PR kami sedang merampungkan berbagai dokumen untuk diajukan ke Polda Sultra sebagai bahan pendukung pelaporan. Kami ingin persoalan ini ditangani melalui mekanisme hukum dan dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” ungkapnya.

Langkah hukum itu, lanjut dia, bukan untuk membatasi kebebasan pers atau hak menyampaikan pendapat, melainkan untuk melindungi hak publik agar mendapat informasi yang benar. Ia menyarankan pihak yang menuding ada tambang koridor agar menempuh jalur hukum.

“Selain pemberitaan negatif, kami juga tengah menyiapkan laporan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pemalangan dan berpotensi menimbulkan kerugian operasional,” pungkasnya.

Ia berharap persoalan ini ditempatkan secara objektif dan pemberitaan pertambangan mengedepankan prinsip verifikasi, profesional, dan keberimbangan.(red)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Geger! Pria di Kendari Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Ruko

18 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Sebelum Tersandung Kasus Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa, Ketua BPD Telaga Biru Pernah Diusulkan Dicopot 138 Warga

18 Oktober 2026 - 11:10 WITA

Ketua BPD Telaga Biru Konawe Diduga Terlibat Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa, Warga Desak Penetapan Tersangka

17 Oktober 2026 - 21:33 WITA

Gerebek Kampung Salo Kendari, 11 Orang Diamankan, Polisi Sita Airsoft Gun

16 Oktober 2026 - 16:52 WITA

Kejati Sultra Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Minum, Ali Mazi dan Lukman Abunawas Sudah Diperiksa

16 Oktober 2026 - 13:12 WITA

Terungkap! Duduk Perkara Korupsi Makan Minum, Eks Sekda Sultra dan Bendahara Jadi Tersangka

15 Oktober 2026 - 19:48 WITA

Trending di Hukrim