KENDARI – Seorang pria berinisial MA alias MF ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur (Koltim) di sebuah penginapan di Kota Kendari.
Pelaku ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Kolaka Timur.
Pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga bernama Ashadi pada Senin, 5 September 2026. Setelah beraksi, pelaku kemudian melarikan diri ke Kota Kendari.
Kepala Seksi Humas Polres Kolaka Timur, Iptu Irfan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Pelaku akhirnya diamankan di salah satu penginapan yang berada di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, sekitar pukul 08.30 Wita.
“Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor,” ujar Iptu Irfan, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mencuri kunci sepeda motor yang berada di dalam rumah korban. Setelah mendapatkan kunci, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut ke Kota Kendari.
Selain sepeda motor, pelaku juga diduga membawa satu unit telepon seluler dan mesin pemotong aluminium merek Makita milik korban.
Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Kolaka Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
“Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Kolaka Timur dan barang bukti telah diamankan,” pungkasnya.(lin)

















