KENDARI – Dugaan penyimpangan belanja pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali menjadi sorotan.
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.
Sorotan itu mencuat setelah mantan Sekretaris DPRD Konut, Siharto K. Panto, menjalani klarifikasi oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024–2025.
Kabid Investigasi dan Advokasi IMALAK Sultra, Dion, meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan awal.
“Kami meminta Polda Sultra mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab, modus, dan aliran penggunaan anggaran,” ujar Dion, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut dia, penyelidikan perlu mencakup seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban belanja.
IMALAK menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena Sekretariat DPRD memiliki fungsi strategis dalam administrasi dan keuangan DPRD.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Kepala Wilayah IV Inspektorat Sultra, Sabaruddin, mengatakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menangani pengaduan masyarakat.
Namun, ia menegaskan laporan harus dilengkapi dokumen dan bukti autentik agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.
“Kalau hanya lapor-lapor saja, kami khawatir penilaian nantinya tidak objektif,” ujar Sabaruddin.
IMALAK juga meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut untuk memperkuat transparansi serta pengawasan internal dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dion menegaskan pihaknya tidak ingin menghakimi pihak tertentu sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan.
“Kami hanya meminta proses hukum berjalan terang, profesional, dan tidak tebang pilih,” katanya.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, yang dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut menjawab singkat.
“Saya cek dulu perkembangannya,” ujar Niko.
Sebelumnya, MAP HUKUM Sultra menggelar aksi demonstrasi pada 11 dan 25 Mei 2026. Mereka juga mendesak Polda Sultra menuntaskan perkara yang menyeret mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Konut tersebut.
Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni, meminta aparat transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.(red)

















