MUNA – Seorang pria berinisial LOM alias TM (42) ditangkap Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Muna karena diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
LOM ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi di sekitar SPBU 74.936.06 BCK Endekana, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 10.20 Wita.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil penyelidikan dan bukti yang dinilai cukup.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, Unit II Tipiter Satreskrim Polres Muna kemudian melakukan tindakan hukum terhadap seorang laki-laki berinisial LOM alias TM (42), warga Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu,” kata Iptu Muh Jufri saat dikonfirmasi, Rabu, 30 September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa jerigen yang berisi Pertalite.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, LOM diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Iptu Muh Jufri mengimbau masyarakat menggunakan BBM sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
“Polres Muna mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan BBM sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku serta tidak melakukan penimbunan, pengangkutan maupun niaga BBM secara ilegal,” pungkasnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pendistribusian BBM dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM melalui layanan kepolisian yang tersedia. (lin)

















