KENDARI – Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari, Dr. Multi Sri Asnani, menyoroti belum jelasnya definisi fakir miskin dalam regulasi pemerintah. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Dr. Multi saat menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang digelar Pusat Kajian Daerah dan Anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI di Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Rabu, 16 September 2026.
Dr. Multi mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2009 belum memberikan definisi yang jelas mengenai kategori fakir miskin. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial.
“Ketika kita berbicara kesejahteraan sosial, dan di dalamnya adalah upaya untuk memberikan bantuan sosial kepada fakir miskin, ada satu permasalahan regulasi. Di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 (UU Kesejahteraan Sosial) tidak ada satu tafsir yang menjelaskan atau mendefinisikan siapa itu fakir miskin,” kata Dr. Multi.
Dosen Tata Negara Fakultas Hukum UM Kendari itu mengungkapkan, pihaknya telah menelaah sejumlah regulasi terkait, tetapi belum menemukan penjelasan yang dianggap memadai mengenai klasifikasi fakir miskin.
Ia menilai, ketidakjelasan klasifikasi tersebut berpotensi memengaruhi akurasi penyaluran bansos, termasuk penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggunakan sistem desil atau pemeringkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Sehingga metode desil, perengkingan desil 1 sampai desil 4 ini, seperti memprovokasi membenturkan antara masyarakat dengan BPS, masyarakat dengan Dinsos dan membenturkan antara masyarakat penerima (bansos) dan bukan penerima,” ujarnya.
Soroti Dampak Pemeringkatan Desil
Dr. Multi juga menyoroti dampak penerapan sistem pemeringkatan desil terhadap masyarakat yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Ia mencontohkan seorang warga bernama La Ganefo, asal Desa Kogholifano, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna, yang disebut mengalami perubahan status penerima bansos setelah penerapan sistem DTSEN.
“Dia (La Ganefo) ini kelompok rentan. Dia sepuluh tahun strok, tidak bisa kerja, kehidupannya selama ini berharap pada bansos,” ungkapnya.
Menurut Dr. Multi, La Ganefo sebelumnya terdaftar sebagai penerima bansos melalui pengusulan data secara manual. Namun, setelah pendataan menggunakan sistem DTSEN diterapkan, nama yang bersangkutan disebut tidak lagi tercantum dalam daftar penerima bantuan.
“Padahal dia ini termasuk kelompok rentan,” tegasnya.
Meski menyoroti sejumlah persoalan dalam implementasi sistem desil, Dr. Multi menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut dengan catatan pemerintah perlu memperjelas klasifikasi fakir miskin melalui regulasi.
Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, terutama untuk memberikan definisi yang jelas mengenai fakir miskin.
“Maka catatan kami, untuk usulan yang kedua adalah mesti direvisi Peraturan Pemerintah. Cukup peraturan pemerintah yang kemudian harus mendefinisikan siapa itu fakir miskin,” pungkasnya.
FGD Bahas Pengawasan Kesejahteraan Sosial
FGD tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Desiminasi Aspirasi Masyarakat dan Daerah Setjen DPR RI, Novi Alviansyah Yusammi. Kegiatan itu turut menghadirkan Kepala BPS Sulawesi Tenggara, Hadi Susanto, dan Kepala Dinas Sosial Sulawesi Tenggara, Parinringi, sebagai narasumber.
Forum tersebut membahas pengawasan implementasi UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, termasuk persoalan pendataan dan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. (lin)

















