Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 16 Sep 2026 16:36 WITA ·

Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu di Daerah Direncanakan Beralih Jadi Penuh Waktu


 Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti pernyerahan SK pengakatan di halaman Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (16/6/2025). Sumber:  ANTARA FOTO/Andry Denisah Perbesar

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti pernyerahan SK pengakatan di halaman Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (16/6/2025). Sumber: ANTARA FOTO/Andry Denisah

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan kebijakan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di daerah. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Januari 2027, dengan pembiayaan yang akan ditanggung oleh pemerintah pusat.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, Senin, 14 September 2026.o

Purbaya mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK sekaligus memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah dapat terpenuhi.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat,” ujar Purbaya, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu, 16 September 2026.

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun. Namun, nilai anggaran tersebut masih berpotensi mengalami penyesuaian sesuai kebutuhan pembiayaan program.

“Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” katanya.

Selain pengalihan status PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan secara bertahap bagi pegawai pemerintah daerah berstatus PPPK yang saat ini masih dibayarkan melalui anggaran pemerintah daerah.

Kesempatan untuk memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat tersebut akan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” tegas Menkeu.

Rencana kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat dukungan fiskal kepada daerah, khususnya dalam pembiayaan belanja pegawai dan operasional pemerintahan.

Meski demikian, pelaksanaan pengalihan status dan pembiayaan PPPK perlu mengacu pada ketentuan teknis serta kebijakan resmi pemerintah yang akan ditetapkan lebih lanjut. (red)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Karyawati Rumah Makan di Konsel Ditemukan Tewas, Mulut Tersumbat Kain

16 September 2026 - 17:18 WITA

Tiga Besar Calon Sekda Sultra Resmi Diumumkan, Ini Daftar Namanya

16 September 2026 - 09:32 WITA

Dua Pria di Kendari Ditangkap Usai Diduga Curi Handphone, Beraksi Saat Korban Panen Pisang

15 September 2026 - 16:44 WITA

Hendak Cari Ikan di Rawa, Pria 52 Tahun Dilaporkan Hilang di Hutan Anggoro Konawe

15 September 2026 - 14:31 WITA

Naas! Pengendara Suzuki Smash Tewas Usai Tabrakan dengan Honda CRF di Wandoke Mubar

15 September 2026 - 09:16 WITA

Perkuat Konsolidasi, JMSI Sultra Segarkan Struktur Kepengurusan 2025–2030

15 September 2026 - 09:13 WITA

Trending di News