JAKARTA – Pemerintah menyiapkan kebijakan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di daerah. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Januari 2027, dengan pembiayaan yang akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, Senin, 14 September 2026.o
Purbaya mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK sekaligus memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah dapat terpenuhi.
“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat,” ujar Purbaya, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu, 16 September 2026.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun. Namun, nilai anggaran tersebut masih berpotensi mengalami penyesuaian sesuai kebutuhan pembiayaan program.
“Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” katanya.
Selain pengalihan status PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan secara bertahap bagi pegawai pemerintah daerah berstatus PPPK yang saat ini masih dibayarkan melalui anggaran pemerintah daerah.
Kesempatan untuk memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat tersebut akan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
“Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” tegas Menkeu.
Rencana kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat dukungan fiskal kepada daerah, khususnya dalam pembiayaan belanja pegawai dan operasional pemerintahan.
Meski demikian, pelaksanaan pengalihan status dan pembiayaan PPPK perlu mengacu pada ketentuan teknis serta kebijakan resmi pemerintah yang akan ditetapkan lebih lanjut. (red)

















