KENDARI – Dua pria berinisial BB dan SW ditangkap polisi setelah diduga mencuri dua unit handphone milik warga di Jalan H Alala, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Keduanya diduga memanfaatkan kesempatan saat korban, Sumarlin, bersama mertuanya sedang memanen pisang.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 11 September 2026.
Saat itu, dua unit handphone milik korban ditinggalkan di atas meja. Kedua perangkat tersebut masing-masing merek Vivo V290 dan Tecno Vova, kemudian ditutupi menggunakan papan.
“Pelapor bersama mertua sementara panen pisang,” kata Iptu Busran, Selasa, 15 September 2026 sore.
Setelah selesai memanen pisang, korban kembali ke lokasi dan mendapati kedua handphone miliknya sudah tidak ada.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Kemaraya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bersama Intelkam Polsek Kemaraya melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Keduanya kemudian ditangkap di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Selasa, 15 September 2026.
“Setelah Unit Reskrim dan Intel Polsek Kemaraya melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku mengarah kepada dua orang yang kemudian dilakukan penangkapan,” jelas Busran.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan dua unit handphone milik korban yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Saat ini, BB dan SW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

















