Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 15 Sep 2026 16:44 WITA ·

Dua Pria di Kendari Ditangkap Usai Diduga Curi Handphone, Beraksi Saat Korban Panen Pisang


 Dua pria pelaku tindak pinda pencurian handphone milik warga di Kelurahan Watu-Watu Kendari ditangkap Polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pria pelaku tindak pinda pencurian handphone milik warga di Kelurahan Watu-Watu Kendari ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

KENDARI – Dua pria berinisial BB dan SW ditangkap polisi setelah diduga mencuri dua unit handphone milik warga di Jalan H Alala, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Keduanya diduga memanfaatkan kesempatan saat korban, Sumarlin, bersama mertuanya sedang memanen pisang.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 11 September 2026.

Saat itu, dua unit handphone milik korban ditinggalkan di atas meja. Kedua perangkat tersebut masing-masing merek Vivo V290 dan Tecno Vova, kemudian ditutupi menggunakan papan.

“Pelapor bersama mertua sementara panen pisang,” kata Iptu Busran, Selasa, 15 September 2026 sore.

Setelah selesai memanen pisang, korban kembali ke lokasi dan mendapati kedua handphone miliknya sudah tidak ada.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Kemaraya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bersama Intelkam Polsek Kemaraya melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Keduanya kemudian ditangkap di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Selasa, 15 September 2026.

“Setelah Unit Reskrim dan Intel Polsek Kemaraya melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku mengarah kepada dua orang yang kemudian dilakukan penangkapan,” jelas Busran.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan dua unit handphone milik korban yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

Saat ini, BB dan SW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Cari Ikan di Rawa, Pria 52 Tahun Dilaporkan Hilang di Hutan Anggoro Konawe

15 September 2026 - 14:31 WITA

Naas! Pengendara Suzuki Smash Tewas Usai Tabrakan dengan Honda CRF di Wandoke Mubar

15 September 2026 - 09:16 WITA

Perkuat Konsolidasi, JMSI Sultra Segarkan Struktur Kepengurusan 2025–2030

15 September 2026 - 09:13 WITA

Kebakaran HPT di Koltim Capai 350 Hektare, Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka

14 September 2026 - 19:25 WITA

Sempat Terombang-ambing di Lautan, Tiga Korban Kecelakaan Kapal di Perairan Bombana Ditemukan Selamat

14 September 2026 - 14:22 WITA

Polresta Kendari Ungkap Kasus Aborsi di Wuawua, 9 Terduga Pelaku Diamankan!

14 September 2026 - 14:20 WITA

Trending di News