KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau. Ia menjelaskan, sebanyak sembilan orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.
“Benar, kami telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku tindak pidana aborsi. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110,” ujar Kompol Welliwanto Malau dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin, 14 September 2026.
Kompol Welli menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis, 11 September 2026 sekitar pukul 09.30 WITA. Personel piket layanan 110 Polresta Kendari menerima informasi adanya dugaan aborsi di BTN Baito, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Satreskrim bersama Tim Identifikasi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, saat tiba di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan janin yang diduga menjadi korban sudah tidak berada di TKP.
“Saat anggota mendatangi TKP, rumah dalam keadaan kosong. Janin sudah tidak ada di lokasi,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari melakukan pengejaran.
Hasilnya, kesembilan terduga pelaku berhasil diamankan di BTN Anugerah Regency III, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Adapun kesembilan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AY (22), RI (22), AR (22), BI (28), EK (53), SE (38), AY (24), IQ (20), dan FI (21). Lima di antaranya diketahui berstatus sebagai mahasiswa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, janin yang diaborsi diperkirakan telah berusia empat bulan.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Obat lambung jenis Antalginpim, Lansoprazole, dan Sucralfate Suspensi yang diamankan di TKP.
2. Dua sachet obat penggugur kandungan jenis Sopros dan sejenisnya yang dikuasai terduga berinisial FI.
3. Empat butir obat penggugur kandungan jenis Protecid atau Misoprostol yang dikuasai terduga berinisial SE.
Saat ini, kesembilan terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kendari.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Kesehatan terkait tindak pidana aborsi ilegal. (red)

















