Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 14 Sep 2026 19:25 WITA ·

Kebakaran HPT di Koltim Capai 350 Hektare, Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka


 Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Herie Pramono (kedua dari kakan). Foto: Istimewa Perbesar

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Herie Pramono (kedua dari kakan). Foto: Istimewa

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan seorang pria berinisial AN (55) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembakaran kawasan hutan di Kabupaten Kolaka Timur. Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Sultra, Senin, 14 September 2026o.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Herie Pramono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pembakaran dengan menggunakan bambu yang terlebih dahulu dibakar menggunakan korek api. Api kemudian merambat ke vegetasi di sekitarnya hingga mengakibatkan kebakaran pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembakaran dengan tujuan memanfaatkan lahan untuk tanaman jangka pendek. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kacang,” ungkap AKBP Herie.

Polisi sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum meningkatkan proses hukum dan menetapkan AN sebagai tersangka.

Ditreskrimsus Polda Sultra juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan terkait dampak kebakaran tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi, luas kawasan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 350 hektare.

Hingga saat ini, upaya pemadaman dan pendinginan masih dilakukan untuk memastikan api maupun bara yang tersisa tidak kembali menyala dan meluas ke kawasan lainnya.

Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari langkah Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra dalam menindak aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Penegakan hukum dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan pembukaan atau pengolahan lahan.

Selain menangani kasus perorangan, Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra saat ini melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Pendataan dilakukan untuk memastikan kesiapan serta penerapan prosedur pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan.

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tidak membuka, membersihkan maupun mengolah lahan dengan cara membakar, terlebih di dalam atau sekitar kawasan hutan.

Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran, maupun indikasi Karhutla kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni atau melalui Call Center Polri 110 agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

Polda Sultra menegaskan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah hingga pelaku usaha. Kepatuhan terhadap aturan serta kesiapsiagaan menghadapi kebakaran menjadi penting untuk melindungi kawasan hutan, lingkungan, kesehatan masyarakat dan aktivitas sosial ekonomi dari dampak Karhutla. (red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Pria di Kendari Ditangkap Usai Diduga Curi Handphone, Beraksi Saat Korban Panen Pisang

15 September 2026 - 16:44 WITA

Hendak Cari Ikan di Rawa, Pria 52 Tahun Dilaporkan Hilang di Hutan Anggoro Konawe

15 September 2026 - 14:31 WITA

Naas! Pengendara Suzuki Smash Tewas Usai Tabrakan dengan Honda CRF di Wandoke Mubar

15 September 2026 - 09:16 WITA

Perkuat Konsolidasi, JMSI Sultra Segarkan Struktur Kepengurusan 2025–2030

15 September 2026 - 09:13 WITA

Sempat Terombang-ambing di Lautan, Tiga Korban Kecelakaan Kapal di Perairan Bombana Ditemukan Selamat

14 September 2026 - 14:22 WITA

Polresta Kendari Ungkap Kasus Aborsi di Wuawua, 9 Terduga Pelaku Diamankan!

14 September 2026 - 14:20 WITA

Trending di News