KENDARI – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria berinisial MKL yang diduga terlibat tindak pidana pencurian di Kompleks Ruko Senapati Land, Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu, 12 September 2026 siang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu karung berisi tembaga dan kabel listrik, dua obeng, dua tang, serta satu unit sepeda motor yang diduga milik pelaku.
Komandan Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya seorang pria melakukan aksi pencurian di kawasan ruko tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi. Saat tiba, sepeda motor yang diduga milik pelaku ditemukan terparkir di sekitar lokasi.
Menurut Boy, petugas kemudian memeriksa sepeda motor tersebut. Di dalam jok kendaraan ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
“Kita datangi motor itu. Ternyata di dalam jok ada satu karung, kemudian obeng, tang, dan keran air wastafel,” kata Boy saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu, 13 September 2026.
Tak lama berselang, keberadaan pria yang dicurigai sebagai pelaku diketahui setelah warga melihatnya berada di lantai dua salah satu ruko.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MKL. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu karung berisi gulungan kabel dan pipa tembaga.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti diserahkan ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

















