Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Edukasi · 23 Mei 2026 21:49 WITA ·

LBH HAMI Sultra Edukasi Warga Besulutu Soal Hukum Pertanahan


 LBH HAMI Sultra turun langsung ke Desa Andomesinggo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, melakukan penyuluhan hukum pertanahan. Foto: Istimewa Perbesar

LBH HAMI Sultra turun langsung ke Desa Andomesinggo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, melakukan penyuluhan hukum pertanahan. Foto: Istimewa

KONAWE – Selembar sertifikat bisa jadi penentu damai atau perang. Karena itu, Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (LBH HAMI Sultra) turun langsung ke Desa Andomesinggo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sabtu 23 Mei 2026.

Mereka gelar penyuluhan hukum pertanahan. Tujuannya satu: agar warga tak lagi berkelahi hanya karena batas kebun yang bergeser sejengkal.

Minim Pengetahuan, Lahan Jadi Sumber Konflik

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, menyebut sengketa lahan di desa sering pecah bukan karena warga serakah, tapi karena tak paham administrasi.

“Banyak yang tanahnya warisan turun-temurun, tapi suratnya nggak ada. Begitu ada yang klaim, bingung. Akhirnya ribut,” kata Andre di hadapan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga yang memadati balai desa.

Menurutnya, masyarakat harus melek hukum sejak awal. Paham hak, paham proses, agar tak mudah terseret konflik pertanahan yang bisa berujung ke pengadilan.

Lengkapi Dokumen Sebelum Sengketa Datang

Dalam sesi diskusi, warga antusias bertanya. Mulai dari cara urus sertifikat, hibah tanah keluarga, sampai batas tanah yang tumpang tindih dengan tetangga.

Andre menegaskan, langkah paling aman adalah melengkapi dokumen kepemilikan sejak dini. “Jangan tunggu ada masalah baru urus surat. Lengkapi sekarang. Itu tameng hukum paling kuat,” tegasnya.

Ia mengingatkan, tanah tanpa legalitas rawan diserobot, sulit dijual, dan tak bisa jadi agunan bank. Ujungnya, warga sendiri yang rugi.

Harap Selesai Damai, Sesuai Aturan

Penyuluhan ini tak sekadar ceramah. Warga diajak bedah kasus, tanya jawab, hingga simulasi mediasi sengketa ringan.

LBH HAMI Sultra berharap edukasi ini jadi bekal warga Andomesinggo menyelesaikan persoalan tanah secara damai dan lewat jalur hukum yang benar.

“Kalau warga paham aturan, sengketa bisa diredam di desa. Nggak harus sampai bakar-bakaran atau baku lapor polisi,” tutup Andre.

Di desa tempat sebagian besar hidup bergantung pada tanah, selembar kertas bernama sertifikat ternyata bisa jadi penjaga ketenangan hidup.(red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tak Tunggu Lama, PLT Kadisdikbud Bombana Langsung Bikin Guru Se-Sultra Angkat Topi

23 Mei 2026 - 18:40 WITA

Harkitnas di SMAN 12 Kendari: Kobarkan Semangat Kebangkitan, Apresiasi Siswa Berprestasi

20 Mei 2026 - 10:55 WITA

SPMB Mulai 29 Juni: Disdikbud Bombana Siapkan Aplikasi dan Posko Aduan

12 Mei 2026 - 16:34 WITA

Catat! Pendaftaran di SMKN 4 Buton Utara 22-27 Juni 2026, Ini Syarat dan Jurusannya

9 Mei 2026 - 16:35 WITA

SPMB 2026/2027: SMKS Permata Bangsa Raha Tawarkan 5 Jurusan Berbasis Kebutuhan Industri

6 Mei 2026 - 11:08 WITA

JMSI: Media Siber Jadi “Ruang Belajar Kedua” Percepat Kemajuan Pendidikan Nasional

3 Mei 2026 - 19:38 WITA

Trending di Edukasi