KENDARI – Ratusan massa yang tergabung dalam Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari (ASDPK) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin, 27 April 2026.
Pantauan penafaktual.com di lokasi sekitar pukul 11.13 Wita, massa telah berkumpul di pelataran kantor DPRD. Sejumlah orator tampak bergantian menyampaikan aspirasi menggunakan mobil pengeras suara.
Aksi tersebut merupakan buntut keresahan para driver pelabuhan terkait aktivitas penjemputan penumpang oleh pengemudi transportasi online di kawasan pelabuhan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Wakil Ketua ASDPK Kota Kendari, Sarman, mengatakan Pemerintah Kota Kendari seharusnya segera menerbitkan regulasi khusus yang mengatur operasional driver online di kawasan pelabuhan.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan dalam sistem yang diterapkan oleh pihak aplikator, salah satunya terkait tarif yang dinilai belum sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Terutama persoalan tarif. Hal ini juga telah disampaikan dalam regulasi mengenai penerapan sistem tarif,” ujar Sarman.
Selain persoalan tarif, Sarman juga menyoroti kebijakan pemasangan stiker brand yang dibebankan kepada driver online. Ia menyebut biaya pemasangan tersebut menjadi salah satu keluhan utama para pengemudi.
“Kami juga menyampaikan keresahan driver online terkait pemasangan brand yang biayanya sangat besar,” katanya.
Dalam tuntutannya, ASDPK meminta DPRD Kota Kendari segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Perhubungan Kota Kendari, pihak aplikator transportasi online, serta pihak terkait lainnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan massa aksi.
“Pada prinsipnya tuntutan mereka sudah kami pahami, sehingga tinggal kami laksanakan RDP dalam waktu dekat,” kata La Ode Azhar saat menemui demonstran.
Sekitar pukul 12.03 Wita, audiensi antara perwakilan massa dan anggota dewan berakhir. Massa kemudian membubarkan diri dan meninggalkan Kantor DPRD Kota Kendari dengan tertib. (lin)
















