KENDARI – Seorang pria asal Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, berinisial LM (25) ditangkap polisi usai mencuri dua unit laptop di sebuah kamar kos di Kota Kendari.
Dalam melancarkan aksinya, LM mengelabui korbannya berinisial AD (23) dengan menyamar sebagai perempuan berhijab bernama Dewi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, kejahatan tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 dini hari. Korban saat itu tidak menyadari telah ditipu pelaku.
Awalnya, korban membawa pelaku yang masih menyamar sebagai perempuan ke kamar kosnya di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kota Kendari.
Setibanya di kos, pelaku membujuk korban untuk mengonsumsi minuman beralkohol bersama. Saat korban mabuk dan tidak sadarkan diri, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Pelaku berpura-pura menjadi perempuan dengan mengenakan hijab, lalu mendekati korban hingga diajak ke kos. Setelah korban mabuk dan tertidur, pelaku mengambil barang-barang milik korban,” ujar AKP Malau, Selasa, 17 Februari 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit laptop merek Asus dan Acer, serta dokumen pribadi seperti KTP, SIM, dan kartu ATM, dengan total kerugian mencapai Rp12 juta.
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, tim Buser77 akhirnya meringkus pelaku di sebuah rumah BTN di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.
“Pelaku kami amankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus pencurian elektronik yang terjadi di wilayah Poasia,” kata AKP Malau.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui bahwa satu unit lapotop curiannya telah digadaikan seharga Rp1,2 juta untuk biaya makan dan membeli rokok.
Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit laptop Asus, satu unit laptop Acer serta dokumen pribadi korban.
Berdasarkan data kepolisian, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2018.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)













