KENDARI – Kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini memasuki babak baru atau “Jilid 3”.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Ari, menjelaskan bahwa perkara Jilid 1 telah tuntas setelah Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis bersalah terhadap tujuh terdakwa.
Saat ini, perkara Jilid 2 masih bergulir di persidangan dengan dua terdakwa, yakni Ridham (makelar RKAB) dan Asrianto (pihak Kementerian ESDM). Sementara itu, pengembangan untuk Jilid 3 sedang dalam tahap pendalaman.
“Jilid 3 saat ini masih dalam proses sidik (penyidikan),” ungkap Ari kepada awak media, Rabu, 11 Februari 2026.
Peran Nama-nama Baru dalam Pusaran Kasus
Penyidik tengah mendalami peran sejumlah nama yang muncul dalam putusan vonis Direktur Utama PT AMIN, Mohammad Machrusy. Dua nama yang mencuat adalah Agus, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AMIN, dan Ko Andi, trader ore nikel.
“Dua nama tersebut diduga menikmati aliran dana korupsi. KTT PT AMIN berperan menyiapkan data dukung yang tidak sesuai fakta lapangan, sementara Ko Andi merupakan trader yang menjual ore nikel ke PT Huady Nickel-Alloy Indonesia,” jelasnya.
Meskipun beberapa nama lain tidak dirinci secara detail dalam putusan vonis tersebut, hal ini tetap menjadi pintu masuk bagi penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra untuk mengumpulkan alat bukti.
Salah satu sosok yang menjadi perhatian adalah Direktur PT Huady Nickel-Alloy Indonesia, Jos Stefan Hideky. Dalam persidangan sebelumnya, ia diduga memberikan keterangan yang tidak benar terkait pengiriman dana hasil pembelian ore nikel.
Ari menegaskan bahwa siapa pun yang disebut dalam putusan vonis maupun selama jalannya persidangan memiliki potensi untuk menyusul sebagai tersangka jika bukti-bukti terpenuhi.
“Iya (tidak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya),” pungkas Ari.
Untuk diketahui, nama-nama yang sempat disebut di dalam sidang dan hadir menjadi saksi, mereka adalah Gafur dan Timber yang berperan sebagai penambang, lalu Direktur Utama (Dirut) PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky selaku pembeli ore nikel dari Eks IUP PT PCM, lalu trader seperti Ko Andi, Romi, dan beberapa nama lainnya.(red)













