KENDARI – Kuasa Hukum Syamruddin Cs, Andri Darmawan, melayangkan somasi terhadap PT Paramitha Persada Tama (PPT) terkait lahan yang dikuasai kliennya di Desa Boenaga, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Andri Darmawan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik kliennya, Syamruddin, Kusman, dan Nasrudin, yang telah dijual kepada Hardianto, S.Kom pada tahun 2025.
“Klien kami adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan SHM Nomor: 00119 Tahun 2013 atas nama Syamruddin, SHM No. 00118 atas nama Kusman dan SHM No: 000120 atas nama Nasrudin,” ujarnya, Jumat, 30 Januari 2026.
PT Paramitha disebut telah melanggar kesepakatan dengan pihak pemilik lahan dan menggunakan lahan kliennya untuk keperluan jetty dan penampungan ore nikel (Stockpile) tanpa ada kesepakatan nilai sewa lahan.
“Klien kami belum menerima nilai sewa lahan yang sesuai, dan PT Paramitha telah melanggar kesepakatan pada tanggal 16 Januari 2026. Kami meminta PT Paramitha untuk segera menghentikan segala aktivitas di atas tanah milik klien kami,” tegas Andri.
Jika PT Paramitha tidak mengindahkan somasi ini, maka Kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum pidana dan tuntutan secara perdata.
“Apabila PT Paramitha Persada Tama tidak mengindahkan somasi ini, maka kami akan melakukan upaya hukum pidana sebagaimana dimaksud pasal 257 KUHP dan pasal 6 UU 51/Prp/1960, termasuk melakukan tuntutan secara perdata sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUHPerdata,” tutupnya.(red)








