KOLAKA UTARA – Oknum perwira polisi berpangkat Ipda di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) inisial MA diduga menganiaya istrinya inisial SL (32) hingga babak belur.
SL yang merasa keberatan telah melaporkan Ipda MA ke Sat Reskrim dan Sip Propam Polres Kolaka Utara pada Jumat, 23 Januari 2026.
Laporan pidana penganiayaan yang dilayangkan SL tercatat dengan nomor : LP/B/5/1/2026/SPKT/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam laporannya SL menerangkan bahwa ia dianiya oleh suaminya di salah satu rumah BTN di Desa Tobaji, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita.
SL menjelasakan bahwa awalnya ia pergi ke rumah BTN tersebut untuk menemui seorang perempuan inisial N yang diduga selingkuhan suaminya.
Setibanya di rumah BTN, SL mendapati N sedang tidak berada di rumah. SL yang merasa kesal lantas menghamburkan pakaian milik N.
Pada saat yang sama, MA juga datang di BTN tersebut dan langsung melayangkan pukulan yang mengenai bagian kepala SL.
“Ipda MA meninju muka sebelah kanan saya sampai bengkak,” ujar SL dalam laporan polisinya.
Dugaan penganiayaan terus berlanjut ketika SL dibawa ke rumah keluarga MA yang beralamat di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua. Di sana SL kembali dipukuli oleh suaminya.
“Setelah sampai, Ipda MA kembali menarik dan memukul kepala saya,” lanjut SL.
Orang tua SL yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa akibat aksi penganiayaan tersebut, anaknya kini mengalami trauma berat bahkan jatuh sakit.
“Itu anak ku (SL) sementara diobati dulu, dia diurut, baru dia sakit menggigil disana itu,” katanya kepada penafaktual.com melalui telepon, Selasa, 27 Januari 2026.
Kasi Propam Polres Kolaka Utara, Iptu Yusman belum merespons pesan whatsapp maupun telepon dari jurnalis penafaktual.com saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Januari 2026. (lin)








