Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 27 Jan 2026 19:09 WITA ·

KUPP Kolaka Bantah Isu Monopoli di Pelabuhan Kontainer: Operasional Sesuai Aturan!


 Pelabuhan Kontainer Kolaka Perbesar

Pelabuhan Kontainer Kolaka

KOLAKA – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Lukman angkat bicara terkait isu yang menyebutkan adanya polemik pada sistem operasional di Pelabuhan Kontainer Kolaka.

Ia mengatakan bahwa saat ini proses pelayaran di pelabuhan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lukman juga menepis isu adanya pemberian hak sandar istimewa terhadap kapal KM. Bahar Mas. Kata Lukman, KM. Bahar Mas memiliki pola trayek secara konsisten sehingga secara ketentuan kapal tersebut diprioritaskan.

“Peraturan Menteri Perhubungan nomor 93 tahun 2013 memang di situ disebutkan bahwa kapal yang liner artinya yang liner ini tetap dan teratur diberikan prioritas untuk sandar dalam hal ini kontainer (KM Bahar Mas) ini,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Januari 2025.

KM Bahar Mas yang memuat kontainer  logistik sembilan bahan pokok (sembako) itu, kata Lukman, sandar di Pelabuhan Kontainer Kolaka hanya sekali dan sesuai Rencana Pola Tryaek (RPT) yang diterbitkan Direktorat Jendral (Dirjen) Hubungan Laut (Hubla) Kementrian Perhubungan RI.

“Dia (KM Bahar Mas) kan bongkarnya hanya satu hari, itukan untuk percepatan perputaran ekonomi dan (logistik) akan diedarkan di toko-toko,” kata Lukman.

Menurut Lukman, jika pembongkaran sembako yang dimuat oleh KM Bahar Mas ditunda, maka dimungkinkan sembilan bahan pokok tersebut mengalami kadaluwarsa.

“Sementara yang kapal semen itu bongkarnya sampai 10 hari, kalau kita biarkan mengapung itu kapal kontainer, itu (logistik) bisa kadalwarsa, busuk,” katanya.

Tidak ada praktek monopoli terhadap izin sandar di Pelabuhan Kontainer Kolaka. Semua dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lukman sangat menyayangkan sikap oknum tertentu yang menggiring opini publik seolah-olah operasianal di Pelabuhan Kontainer Kolaka terjadi masalah hukum.

Padahal kata Lukman, dalam menjalankan kewenangannya Ia selalu mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ada oknum, dia kira kita penyalahgunaan wewenang. Padahal itu tidak pernah ada” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pasal 12 ayat (1) huruf a, Permen Perhubungan nomor 93 tahun 2013 menegaskan bahwa terhadap perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur secara berkesinambungan diberikan insentif berupa pemberian prioritas sandar.

KM Bahar Mas yang dioperasikan oleh PT Temas Tbk, memiliki RPT secara tetap dan teratur sebagai tertuang dalam surat keterangan Dirjen Hubla Kementrian Perhubungan RI tertanggal 17 Januari 2026. (lin)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BPKAD Sultra dan Warkop Spot Coffee Beda Versi, Nilai Sewa Lahan Aset Rp21 Juta vs Rp6 Juta: Mana yang Benar?

27 Januari 2026 - 22:26 WITA

Rumah Warga di Desa Parigi Muna Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

27 Januari 2026 - 12:06 WITA

DPRD Bombana Gelar RDP, Bahas Persoalan Transportasi Laut Kabaena Timur

27 Januari 2026 - 09:04 WITA

JMSI Laporkan Kadispar Sultra ke Sekda dan DPRD atas Dugaan Pelanggaran Etik

26 Januari 2026 - 16:57 WITA

Honda Brio Terperosok di Jalan Poros Tangalino Konawe Utara, Kerugian Capai Rp5 Juta

26 Januari 2026 - 16:22 WITA

Pamapta Polres Konawe Utara Gelar Patroli Dialogis, Dorong Pemuda Jadi Agen Perubahan

26 Januari 2026 - 11:49 WITA

Trending di Daerah