KENDARI – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Sultra ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin 26 Januari 2026.
Kadispar Sultra yang diketahui merupakan pemilik akun tiktok @erbebersuara sebelumnya membuat postingan yang diduga mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal, dan penyebar hoaks.
Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, mengatakan kedua media tersebut merupakan media resmi, berbadan hukum, serta terdaftar sebagai anggota JMSI Sultra.
“Pernyataan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti faktual, klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa Terlapor merupakan pejabat publik aktif yang menjabat sebagai Kadispar Provinsi Sultra dan pernah menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Sultra, sehingga secara kapasitas dan pengalaman memahami regulasi pers, etika komunikasi publik, serta konsekuensi hukum penggunaan media sosial oleh pejabat negara.
“Dengan kedudukan tersebut, setiap pernyataan Terlapor di ruang publik digital melekatkan jabatan, kewibawaan pemerintah daerah, serta citra ASN, sehingga wajib tunduk pada norma etika, kehati-hatian, dan netralitas,” ungkapnya.
JMSU Sultra menilai tindakan terlapor patut diduga melanggar prinsip dan kewajiban ASN, termasuk Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta prinsip profesionalitas, netralitas, dan etika komunikasi publik.
“Terlapor telah melakukan tindakan yang tidak pantas bagi seorang pejabat publik. Kami tidak bisa diam saja ketika kebebasan pers dan etika komunikasi publik di Sultra diabaikan,” tegas Adhi Yaksa Pratama.
Pengda JMSI Sultra memohon kepada Sekda Sultra untuk menindaklanjuti laporan ini melalui mekanisme pemeriksaan etik ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga melayangkan aduan ke DPRD Sultra, meminta mereka untuk memanggil dan meminta klarifikasi Terlapor melalui komisi terkait atau forum resmi DPRD.
“Kami percaya Pemprov Sultra dibawah kepemimpinan ASR-Hugua menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” pungkas Adhi Yaksa Pratama.
Laporan ini merupakan bentuk komitmen JMSI Sultra untuk menjaga kebebasan pers dan etika komunikasi publik di Sultra.(red)








