Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 26 Jan 2026 16:57 WITA ·

JMSI Laporkan Kadispar Sultra ke Sekda dan DPRD atas Dugaan Pelanggaran Etik


 Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KENDARI – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Sultra ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin 26 Januari 2026.

Kadispar Sultra yang diketahui merupakan pemilik akun tiktok @erbebersuara sebelumnya membuat postingan yang diduga mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal, dan penyebar hoaks.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, mengatakan kedua media tersebut merupakan media resmi, berbadan hukum, serta terdaftar sebagai anggota JMSI Sultra.

“Pernyataan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti faktual, klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa Terlapor merupakan pejabat publik aktif yang menjabat sebagai Kadispar Provinsi Sultra dan pernah menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Sultra, sehingga secara kapasitas dan pengalaman memahami regulasi pers, etika komunikasi publik, serta konsekuensi hukum penggunaan media sosial oleh pejabat negara.

“Dengan kedudukan tersebut, setiap pernyataan Terlapor di ruang publik digital melekatkan jabatan, kewibawaan pemerintah daerah, serta citra ASN, sehingga wajib tunduk pada norma etika, kehati-hatian, dan netralitas,” ungkapnya.

JMSU Sultra menilai tindakan terlapor patut diduga melanggar prinsip dan kewajiban ASN, termasuk Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta prinsip profesionalitas, netralitas, dan etika komunikasi publik.

“Terlapor telah melakukan tindakan yang tidak pantas bagi seorang pejabat publik. Kami tidak bisa diam saja ketika kebebasan pers dan etika komunikasi publik di Sultra diabaikan,” tegas Adhi Yaksa Pratama.

Pengda JMSI Sultra memohon kepada Sekda Sultra untuk menindaklanjuti laporan ini melalui mekanisme pemeriksaan etik ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga melayangkan aduan ke DPRD Sultra, meminta mereka untuk memanggil dan meminta klarifikasi Terlapor melalui komisi terkait atau forum resmi DPRD.

“Kami percaya Pemprov Sultra dibawah kepemimpinan ASR-Hugua menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” pungkas Adhi Yaksa Pratama.

Laporan ini merupakan bentuk komitmen JMSI Sultra untuk menjaga kebebasan pers dan etika komunikasi publik di Sultra.(red)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Honda Brio Terperosok di Jalan Poros Tangalino Konawe Utara, Kerugian Capai Rp5 Juta

26 Januari 2026 - 16:22 WITA

Pamapta Polres Konawe Utara Gelar Patroli Dialogis, Dorong Pemuda Jadi Agen Perubahan

26 Januari 2026 - 11:49 WITA

KMP Oputa Yi Koo Dihentikan, Akses Transportasi Laut Kabaena Timur dan Tengah Terputus

26 Januari 2026 - 11:24 WITA

Warkop Spot Coffe Kendari Bayar Sewa Lahan Rp 500 Ribu Per Bulan ke Pemprov Sultra

25 Januari 2026 - 18:43 WITA

Kades Dituding Tidak Peduli: Warga Lamoeri Terpaksa Bangun Jembatan Sendiri

24 Januari 2026 - 21:33 WITA

Tinggalkan Kesan Buruk, Masyarakat Parigi Tolak PT SPM Kerjakan Proyek Irigasi!

24 Januari 2026 - 19:01 WITA

Trending di Daerah