Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 25 Jan 2026 18:43 WITA ·

Warkop Spot Coffe Kendari Bayar Sewa Lahan Rp 500 Ribu Per Bulan ke Pemprov Sultra


 Warung Kopi (Warkop) Spot Coffe di Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Warung Kopi (Warkop) Spot Coffe di Kota Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Polemik status lahan yang ditempati Warung Kopi (Warkop) Spot Coffe di Kota Kendari akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, menegaskan bahwa lahan yang digunakan Warkop Spot Coffe merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sultra yang tercatat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra.

“Iya, lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah milik Pemprov Sultra,” kata Rajab saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Januari 2026.

Rajab menjelaskan, pemanfaatan lahan tersebut dilakukan melalui skema kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak swasta dengan status sewa lahan. Pembayaran sewa tidak masuk ke kas dinas teknis, melainkan langsung disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Sultra.

“Itu kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak swasta, statusnya sewa dan setoran langsung ke kas daerah,” jelasnya.

Terkait kepemilikan bangunan, Rajab menegaskan bahwa bangunan Warkop Spot Coffe bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sultra, melainkan milik pihak pengelola usaha.

“Bangunan itu milik mereka sendiri. Setelah masa sewa berakhir, mau dibongkar atau tidak itu menjadi hak pemilik bangunan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Yusran, menyebutkan bahwa Warkop Spot Coffe telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Yusran, PBG tersebut diterbitkan pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani, SH.

Spot Coffe sudah memiliki PBG yang terbit pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani,” ungkap Yusran.

Manager Warkop Spot Coffe Kendari, Ica, mengungkapkan bahwa biaya sewa lahan sebesar Rp500 ribu per bulan dibayarkan secara resmi melalui transfer ke rekening Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra.

“Biaya sewa Rp500 ribu per bulan dan kami bayarkan melalui rekening Bapenda,” ujar Ica.

Klarifikasi dari BPKAD Sultra menegaskan bahwa pembayaran sewa dilakukan secara resmi dan langsung ke Kas Daerah.(red)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kades Dituding Tidak Peduli: Warga Lamoeri Terpaksa Bangun Jembatan Sendiri

24 Januari 2026 - 21:33 WITA

Tinggalkan Kesan Buruk, Masyarakat Parigi Tolak PT SPM Kerjakan Proyek Irigasi!

24 Januari 2026 - 19:01 WITA

Andri Darmawan Tantang Gubernur Sultra Tagih Denda PT Tonia Mitra Sejahtera

24 Januari 2026 - 18:11 WITA

Labewa Billiard di K-TOZ Kendari Ternyata Tak Punya Izin Jual Minuman Alkohol

24 Januari 2026 - 17:34 WITA

Pemkab Muna Telusuri Dugaan Guru Jarang Mengajar di SDN 7 Kontunaga

23 Januari 2026 - 15:37 WITA

Warga Kabaena Utara Kecewa, Air Sumur Bor Rp989 Juta Tak Bisa Digunakan

23 Januari 2026 - 11:58 WITA

Trending di Daerah