KENDARI – Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, menantang Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, untuk menagih denda kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang diduga merusak hutan lindung di Kabupaten Bombana. Hal ini disampaikan Andri sebagai respons atas pernyataan Ridwan Badallah yang menyebut Andi Sumangerukka sebagai gubernur terbaik.
Andri mempertanyakan mengapa Andi Sumangerukka hanya menagih denda PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan tidak menagih denda PT TMS yang juga melakukan kerusakan lingkungan.
“Gubernur terbaik juga harus berani tagih PT TMS karena merusak hutan sebesar 2000 Miliar. Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Lemayan kalau PT TMS bayar denda karena bisa membantu setengah APBD Sultra yang lagi kesusahan. Masyarakat Sultra mendukung,” kata Andri melalui akun TikToknya, Sabtu, 24 Januari 2026.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Satgas PKH menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,09 triliun kepada PT TMS karena melakukan perambahan hutan lindung untuk kegiatan penambangan nikel di Kabupaten Bombana. PT TMS diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
PT TMS dikaitkan dengan nama Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Andri meminta Andi Sumangerukka untuk tidak hanya menagih denda PT VDNI, tetapi juga PT TMS.
“Kenapa hanya PT VDNI yang ditagih denda, apa karena PT TMS tidak berani? Apa karena PT TMS memiliki hubungan dengan pejabat tertentu?” tanya Andri.
Andri juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana denda yang diterima oleh pemerintah.
“Dana denda tersebut harus digunakan untuk kepentingan masyarakat Sultra, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” katanya.
Masyarakat Sultra mendukung langkah Andri Darmawan untuk menagih denda PT TMS dan meminta Gubernur Sultra untuk bertindak adil dan transparan dalam menangani kasus ini.
Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,09 triliun kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Perusahaan tersebut dinilai melakukan perambahan hutan lindung untuk kegiatan penambangan nikel di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
PT TMS diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Sebelumnya, Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, menyebut 25 persen saham PT TMS dimiliki PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.
“Penelusuran CERI lebih lanjut, kami menemukan bahwa 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi ternyata tercatat sebagai milik Alaniah Nisrina. Sedangkan 1 persen sisanya dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari,” ujar Hengki.
Ia menambahkan, Alaniah Nisrina merupakan anak pasangan Arinta dan Andi Sumangerukka. Andi umangerukk sendiri pernah menjabat Kabinda Sultra (2015–2019), Pangdam XIV/Hasanuddin (2020–2021), serta tercatat memiliki kekayaan Rp632 miliar di LHKPN KPK saat maju Pilkada 2024.(red)








