KENDARI – Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Arzal Tahir, angkat bicara terkait pengunduran diri panitia pemilihan (Panlih) pada Musyawarah Provinsi (Musprov) V IAI Sultra periode 2026-2029.
Arzal Tahir mengatakan setelah Panlih mengundurkan diri, pihaknya langsung menyampaikan laporan resmi kepada Pengurus Nasional IAI untuk ditindak lanjuti.
Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan resmi dari pengurus nasional termasuk pembentukan panlih yang baru.
“Kami sudah menyampaikan laporan ke pengurus nasional secara resmi dalam bentuk surat, dan kami pengurus provinsi meminta arahan untuk langkah-langkah selanjutnya,” kata Arzal Tahir saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu, 14 Januari 2026.
Ketika ditanya tentang rencananya untuk membentuk panlih yang baru, Arzal Tahir mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari pengurus nasional.
“Itu arahan (pengurus) nasional kita tunggu. karena panlih itukan dibentuk melalui rapat kerja provinsi. Mungkin nanti arahnya ke situ (pembentukan panlih baru),” jelas Azhar Tahir
“Bisa jadi (pembentukan panli baru), karena panlihnya ini sudah mengundurkan diri, nanti di forum. Misalnya, sudah ada arahan, kemudian juga rapat kerja bisa jadi setelah diterima pembubarannya tentu ada panli baru,” imbuhnya.
Meski begitu, Arzal Tahir belum dapat memastikan estimasi waktu tentang keputusan resmi pengurus nasional bakal keluarkan.
“Tidak ada estimasi waktu, kita yang provinsi minta terus apa arahannya. Tapi kami sudah koordinasi juga, karena ada kordinator regional, kami kordinasi ke situ,” pungkasnya.
Terpisah, anggota Majelis Pengawas Organisasi IAI Nasional, Sahrul mengatakan bahwa pengunduran panlih belum memiliki kepastian dalam organisasi. Menurutnya mekanisme pengunduran panlih tersebut harus di dibahas dalam agenda rapat kerja provinsi (Rakerprov).
“Pengunduran diri (Panlih) itu harus disahkan melalui raker provinsi,” kata Sahrul.
Dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat kerja untuk membahas dah atau tidaknya pembubaran panlih.
“Kita tetap sah atau tidak pengunduran itu. Nanti menunggu informasi rakerprov dulu,” jelas Sahrul.
Apabila pengunduran panlih dinilai sah, kata Sahrul, maka pengurus provinsi diwajibkan untuk membentuk panlih baru.
“Kita akan membentuk panitia transisi namanya. Dan itu sudah diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IAI Pasal 60,” kata Sahrul.
Diberitakan sebelumnya, salah satu calon Ketua IAI Sultra, La Ode Jusri Jayanti melalui kuasa hukumnya, Muh. Fitriadi melayangkan surat somasi kepada Panlih Musprov IAI Sultra pada Senin, 12 Januari 2026.
Lo Ode Jusri menilai pengunduran diri panlih secara kolektif di tengah tahapan pemilihan sangat menciderai marwah organisasi.(lin)








