Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Des 2025 11:54 WITA ·

PT TMS Garap 172 Hektare Hutan Tanpa Izin di Kabaena, Nur Alam: Unsur Pidana Terpenuhi


 Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam saat diwawancara di Hotel Horison Kendari. Foto: penafaktual.com Perbesar

Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam saat diwawancara di Hotel Horison Kendari. Foto: penafaktual.com

KENDARI – Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam angkat bicara perihal penyerobotan hutan seluas 172,82 hektare oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.

Menurut Nur Alam penyerobotan hutan yang dilakukan oleh PT TMS bukan pelanggaran administrasi semata, melainkan bentuk kejahatan yang memiliki konsekuensi pidana.

“Pidananya itu sudah jelas, kalau menurut undang-undang 41 (tahun 1999) tentang kehutanan itu sudah terpenuhi syaratnya (unsur pidana),” ujar Nur Alam di Hotel Horison Kendari, Sabtu, 27 Desember 2025 malam.

Pada Kamis, 11 September 2025 lalu,
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden RI, Prabowo Subianto telah menyegel lahan tambang yang digarap secara ilegal oleh PT TMS.

Akibatnya PT TMS dikenai sanksi admnistrasi berupa denda senilai Rp 2 Trilian untuk disetor ke negara, namun PT TMS baru melunasi denda senilai Rp 500 miliar.

“Dia (PT TMS) sudah bayar Rp 500 milliar dari target Rp 2 triliun, artinya, ini secara pidana sudah terpenuhi, buktinya ada, dia akui, dia bayar kerugian negara,” kata Nur Alam.

Nur Alam menyebut jika berdasarkan bukti yang ada, semestinya aparat penegak hukum tidak berhenti pada sanksi admnistrasi saja.

“Ini sudah rusak permukaan, jadi dari segi pemenuhan barang bukti, sudah terpenuhi syaratnya, tinggal kemauan dan kesungguhan aparat penegak hukum,” pungkas Nur Alam. (lin)

Artikel ini telah dibaca 1,137 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Aksi di Kejati Sultra, KAH Minta Penyidik Dalami Peran Oknum PT Carsurin

3 Juli 2026 - 16:21 WITA

Empat Tahanan Kabur dari Rutan Polres Kolaka Utara Berhasil Ditangkap, Tujuh Masih Diburu

3 Juli 2026 - 15:02 WITA

Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Baubau Mencuat, Aparat Diminta Bongkar Jaringannya

3 Juli 2026 - 13:07 WITA

Dua dari 11 Tahanan Kabur di Kolaka Utara Ditangkap, Sembilan Masih Diburu

2 Juli 2026 - 19:28 WITA

11 Tahanan Polres Kolaka Utara Kabur, Baru Satu Orang Berhasil Ditangkap

2 Juli 2026 - 16:39 WITA

Pria Diduga ODGJ Sandera Balita 3 Tahun di Konawe, Sempat Ancam Bunuh Korban

1 Juli 2026 - 19:56 WITA

Trending di Hukrim