KENDARI – Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam angkat bicara perihal penyerobotan hutan seluas 172,82 hektare oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.
Menurut Nur Alam penyerobotan hutan yang dilakukan oleh PT TMS bukan pelanggaran administrasi semata, melainkan bentuk kejahatan yang memiliki konsekuensi pidana.
“Pidananya itu sudah jelas, kalau menurut undang-undang 41 (tahun 1999) tentang kehutanan itu sudah terpenuhi syaratnya (unsur pidana),” ujar Nur Alam di Hotel Horison Kendari, Sabtu, 27 Desember 2025 malam.
Pada Kamis, 11 September 2025 lalu,
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden RI, Prabowo Subianto telah menyegel lahan tambang yang digarap secara ilegal oleh PT TMS.
Akibatnya PT TMS dikenai sanksi admnistrasi berupa denda senilai Rp 2 Trilian untuk disetor ke negara, namun PT TMS baru melunasi denda senilai Rp 500 miliar.
“Dia (PT TMS) sudah bayar Rp 500 milliar dari target Rp 2 triliun, artinya, ini secara pidana sudah terpenuhi, buktinya ada, dia akui, dia bayar kerugian negara,” kata Nur Alam.
Nur Alam menyebut jika berdasarkan bukti yang ada, semestinya aparat penegak hukum tidak berhenti pada sanksi admnistrasi saja.
“Ini sudah rusak permukaan, jadi dari segi pemenuhan barang bukti, sudah terpenuhi syaratnya, tinggal kemauan dan kesungguhan aparat penegak hukum,” pungkas Nur Alam. (lin)












