Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 9 Agu 2025 14:16 WITA ·

Perusahaan Tambang yang Taat Aturan: PT Tristaco Bebas dari Sanksi Administrasi


 Direktur Utama PT Tristaco, Ferry Irawan Perbesar

Direktur Utama PT Tristaco, Ferry Irawan

KENDARI – PT Tristaco Mineral Makmur menjadi salah satu perusahaan tambang yang lolos dari sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Utama PT Tristaco, Ferry Irawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menjaga komitmen untuk mematuhi regulasi pemerintah, termasuk kewajiban jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pasca tambang.

“Alhamdulillah, PT Tristaco tidak terkena sanksi. Itu karena kami selalu menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” ujar Ferry saat ditemui di Kendari, Jumat (8/8/2025).

Ferry menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan jaminan pasca tambang ke Kementerian ESDM, namun masih menunggu persetujuan sehingga nominal yang harus ditempatkan belum ditetapkan. “Permohonan jaminan pasca tambang hanya diajukan sekali. Setelah disetujui, baru ditentukan berapa jumlahnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Tristaco masih aktif dan saat ini tengah mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurutnya, prioritas penindakan pasca tambang seharusnya adalah perusahaan dengan IUP mati yang sudah tidak beroperasi.

“Harusnya lebih ke perusahaan yang sudah mati, sebab sudah tidak menjalankan lagi aktivitas penambangan, berbeda dengan kami yang masih aktif,” katanya.

Perlu diketahui bahwa pada 5 Agustus 2025, Kementerian ESDM mengeluarkan peringatan ketiga terhadap ratusan perusahaan tambang di seluruh Indonesia, termasuk 89 perusahaan di Sulawesi Tenggara, yang belum memenuhi kewajiban penempatan jamrek.(red)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Warkop Spot Coffe Kendari Bayar Sewa Lahan Rp 500 Ribu Per Bulan ke Pemprov Sultra

25 Januari 2026 - 18:43 WITA

Kades Dituding Tidak Peduli: Warga Lamoeri Terpaksa Bangun Jembatan Sendiri

24 Januari 2026 - 21:33 WITA

Tinggalkan Kesan Buruk, Masyarakat Parigi Tolak PT SPM Kerjakan Proyek Irigasi!

24 Januari 2026 - 19:01 WITA

Andri Darmawan Tantang Gubernur Sultra Tagih Denda PT Tonia Mitra Sejahtera

24 Januari 2026 - 18:11 WITA

Labewa Billiard di K-TOZ Kendari Ternyata Tak Punya Izin Jual Minuman Alkohol

24 Januari 2026 - 17:34 WITA

Pemkab Muna Telusuri Dugaan Guru Jarang Mengajar di SDN 7 Kontunaga

23 Januari 2026 - 15:37 WITA

Trending di Daerah