Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Jul 2025 19:16 WITA ·

Diduga Gelapkan Tas LV Rp115 Juta Milik Istri Sah, Selingkuhan Bos PT AMBO Dipolisikan


 Darwis, anggota tim kuasa hukum HJR saat diwawancarai di Polda Sultra usai melaporkan selingkuhan Bos PT AMBO. Foto: Istimewa Perbesar

Darwis, anggota tim kuasa hukum HJR saat diwawancarai di Polda Sultra usai melaporkan selingkuhan Bos PT AMBO. Foto: Istimewa

KENDARI – Istri sah Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, yang bernama HJR, mempolisikan selingkuhan suaminya, KN, ke Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 25 Juli 2025.

HJR mengadukan KN melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Andre Dermawan dengan aduan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan.

“Hari ini klien kami mengadukan K yang diduga selingkuhan M Fajar terkait Pasal 362 pencurian dan Pasal 372 penggelapan,” ucap Darwis anggota tim kuasa hukum HJR saat ditemui di Polda Sultra.

Barang yang diduga dicuri dan digelapkan teradu, berupa tas branded merek Louis Vuitton (LV) seharga Rp115 juta, dan catok rambut harga Rp10 juta milik HJR.

Barang milik HJR berada ditangan teradu, pasca HJR menggerebek rumah milik suaminya yang dibeli dan ditinggali bersama selingkuhannya.

Saat itu, HJR menemukan barang-barang milik suaminya di kamar perempuan yang diduga selingkuhan suaminya itu. Namun yang buat HJR kaget ketika melihat tas dan catok miliknya ada di kamar tersebut.

“Ini ketahuan, setelah rumah yang dibeli suami klien kami digerebek, dan klien kami menemukan barang-barang miliknya yang dibeli oleh suaminya,” katanya.

Menurut dia, barang milik kliennya ada ditangan selingkuhan M Fajar ini, masuk kategori tindak pidana pencurian dan penggelapan.

Sebab, selama hubungan suami istri masih sah secara hukum dan agama, baik suami dan istri ketika ingin memberikan barang tersebut ke orang lain, harus atas persetujuan keduanya.

“Keduanya kan masih status suami istri belum sah cerai secara hukum. Artinya, harta suami harta istri, begitu juga sebaliknya, dan atas perkara ini, walaupun barang itu dibeli oleh suami klien kami, tetap harus persetujuan klien kami ketika ingin diberikan ke orang lain,” jelas Darwis.

Sementara itu, HJR mengatakan bahwa tas tersebut dibeli oleh suaminya sekitar Bulan Maret 2025 lalu disalah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. HJR bilang, tas tersebut memang diperuntukkan untuk dirinya karena sebelum tas itu dibeli, M Fajar sempat menghubungi dirinya, dengan memberitahukan HJR bahwa ia akan membelikan tas.

HJR pun sempat berfikir mengapa tiba-tiba suaminya perhatian kepada dirinya, padahal saat itu kondisi rumah tangga mereka sedikit renggang, pasca HJR kerap mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan diselingkuhi.

“Saat itu, saya tiba-tiba dihubungi oleh suami saya katanya mau belikan tas dan catok rambut, dan barangnya sempat dia foto kirim di WhatsApp,” ungkap HJR.

Sehari setelah M Fajar kembali dari Ibu Kota Jakarta, HJR yang sudah mengetahui suaminya tinggal bersama dengan teradu disebuah rumah yang M Fajar beli. HJR lalu datang untuk menggrebek mereka.

Saat tiba, posisi rumah sedang tidak berpenghuni. HJR pun langsung mengecek beberapa ruangan dan ketemulah kamar suaminya dan teradu.

“Pada saat itu, saya liat kenapa itu tas dan catok yang dibelikan suami saya ada di kamar perempuan ini. Kebetulan ini rumah dibeli diam-diam suami saya tanpa pengetahuan saya. Kalau mau dibilang ini rumah harta bersama kan,” katanya.

HJR lalu memgambil tas beserta catok yang ia rasa itu adalah miliknya. Namun, tidak lama kemudian kedua barang itu diambil suaminya, dan diberikan kepada selingkuhannya tersebut.

“Dan itu tas dipake sama selingkuhan suami saya, bahkan semoat dia posting di sosial medianya,” tukasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KLH Rekomendasikan Sanksi Administratif terhadap PT TBS atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

5 November 2025 - 17:35 WITA

Tragedi di Kendari: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsoran Tanah

5 November 2025 - 14:05 WITA

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Trending di Hukrim