Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Apr 2025 12:26 WITA ·

Soal Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Kejati Sultra Ditantang Tetapkan HH sebagai Tersangka


 Hendro Nilopo, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Hendro Nilopo, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menantang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menetapkan HH selaku pemilik PT Kurnia Maining Resources (KMR) sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyampaikan tantangan tersebut menyusul adanya pemberitaan terkait penetapan 4 tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.

Hendro menilai bahwa HH merupakan pihak yang tepat untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara yang tengah diusut oleh Kejati Sultra.

Menurut Hendro, HH diduga sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang menjadi objek penggalian ore nikel secara ilegal di Kabupaten Kolaka Utara.

“Jadi peran HH ini sangat jelas, yang menjadi pertanyaan kok belum ditetapkan sebagai tersangka?” kata Hendro.

Hendro menambahkan bahwa Kejati Sultra melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) telah menguraikan secara jelas terkait peran HH dalam kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara. Namun, HH tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama yang lain.

“Pihak-pihak yang ada kaitannya dengan HH sudah ditetapkan sebagai tersangka, contohnya MLY dan ES. Anehnya HH justru lolos dari penetapan tersangka,” pungkas Hendro.

Menurut Hendro, kejanggalan tersebut mesti bisa dijawab oleh pihak Kejati Sultra, terutama terkait alasan tidak ditetapkannya HH selaku Direktur Utama PT. Kurnia Mining Resources (KMR) sebagai tersangka bersama 5 tersangka lain.

Hendro berharap bahwa Kejati Sultra dapat menindaklanjuti tantangan ini dan menetapkan HH sebagai tersangka jika memang terdapat bukti yang cukup.

“Kita berharap bahwa Kejati Sultra dapat bertindak adil dan transparan dalam menangani kasus korupsi pertambangan ini,” kata Hendro.

Dengan demikian, Ampuh Sultra berharap bahwa kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.(red)

Artikel ini telah dibaca 208 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

Trending di Hukrim