Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Feb 2025 13:14 WITA ·

HAMI Sultra Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu


 Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan bantuan atau pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.

“Kita memberikan bantuan hukum cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu, karena masyarakat tidak mampu, tidak bisa membayar pengacara sementara mereka posisi rentan (dikriminalisasi) dalam menghadapi kasus hukum tanpa pengacara,” ucap Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan, Selasa, 4 Februari 2025.

Menurut Andre, penanganan kasus yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) timpang, tumpul bagi masyarakat yang tidak memiliki kekuatan secara finansial, apalagi mereka yang awam dengan masalah hukum.

Sehingga hadirnya LBH HAMI, mampu menjamin dan memenuhi akses keadilan bagi mereka yang retan mendapat perlakuan tidak adil dari APH.

“Kita hadir sebagai penyimbang dalam proses hukum dan memastikan penegakkan hukum tidak dilakukan sewenang-wenang, apalagi melanggar hukum itu sendiri,” jelas advokad kondang asal Kota Kendari ini.

Saat ini, tambah Andre, LBH HAMI sendiri sudah terbentuk di 13 Kabupaten/Kota di Sultra. Diantaranya, Kota Kendari, Kota Baubau, Konsel, Konawe, Konut, Konkep, Kolut, Kolaka, Koltim, Muna, Buton, Bombana, dan Wakatobi.

“Minus Buteng, Busel, Butur, dan Mubar,” tukasnya.(sen)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim