PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Lohia buka rekrutmen Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Ketua Panwaslu Lohia, Yamin Fandri mengatakan PTPS akan direkrut menjadi ujung tombak Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di wilayah Kecamatan Lohia.
Pengumuman pendaftaran Pengawas TPS Nomor: 02/KP.01/K.SG-13.06/9/2024 telah disebar agar masyarakat bisa mendapatkan informasi, sehingga bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota PTPS.
“Kami sudah membuka perekrutan Calon PTPS dan pengumumannya sudah ditempelkan disetiap Kantor Desa dan tempat yang mudah diakses oleh masyarakat,” ucap Yamin Fandri saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Lohia, Selasa, 10 September 2024.
Yamin menjelaskan, perekrutan Anggota PTPS akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai aturan perundang-undangan. Selain itu, dirinya menyampaikan pendataran dimulai pada tanggal 12 September sampai dengan 28 September 2024.
“Sesuai jadwal, pendaftaran dibuka selama 16 hari dan masyarakat yang memenuhi syarat akan diberi kesempatan untuk mendaftar dan menjadi Anggota PTPS di Kecamatan Lohia,” ujarnya.
Untuk itu, Yamin mengajak masyarakat Kecamatan Lohia yang ingin menjadi Anggota PTPS untuk melakukam pengawasan pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang, agar datang dan segera mendaftar di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lohia.
“Masyarakat dapat segera mengambil dan menyetorkan formulir pendaftaran PTPS di Sekretariat Panwaslu Lohia yang beralamat di Desa Waara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yamin mengungkapkan akan merekrut 23 orang yang memenuhi syarat dan memiliki integritas untuk menjadi Anggota PTPS yang akan ditugaskan disetiap TPS yang tersebar di 9 Desa se-Kecamatan Lohia.
Berikut rincian anggota PTPS yang akan direkrut, Desa Liangkobori 3 orang, Desa Mabolu 3 orang, Desa Kondongia 3 orang, Desa Waara 2 orang, Desa Mantobua 3 orang, Desa Korihi 2 orang, Desa Lakarinta 2 orang, Desa Lohia 3 orang, dan untuk Desa Loghia 2 orang,” tutupnya.(hsn)