Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 10 Okt 2024 08:34 WITA ·

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo


 Sudiami, S.H, anggota DPRD Bombana Dapil Kabaena. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Sudiami, S.H, anggota DPRD Bombana Dapil Kabaena. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Bombana, Sudiami, angkat bicara terkait aktivitas PT Tekonindo yang diduga mengabaikan kaidah pertambangan yang baik dan benar.

Dimana, diberitakan sebelumnya aktivitas PT Tekonindo diduga menjadi penyebab tercemarnya puluhan hektar lahan pertanian di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menyikapi hal itu, Sudiami menegaskan bahwa kehadiran perusahaan seharusnya dapat mememberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat lingkar tembang, bukan membuat ulah hingga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sudiami bilang, jika PT Tekonindo menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar atau good mining practice (GMP), maka tidak akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan seperti yang terjadi saat ini.

“Ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak, jika hal ini terus dibiarkan berlarut-larut kasian masyarakat. Apalagi saat ini lahan mereka sudah tidak bisa lagi digunakan untuk aktivitas pertanian”, tegas anggota DPRD Dapil Kabaena itu.

Sudiami juga menyebut bahwa sebagian besar masyarakat Kabaena bekerja sebagai petani, sehingga jika lahan mereka tercemar atau dirusak akibat aktivitas pertambangan maka akan berdampak pada mata pencaharian masyarakat.

Untuk itu, politisi PKS itu meminta PT Tekonindo untuk segera bertanggung jawab atas kerusakan lahan pertanian di Desa Pongkalaero dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya tercemar akibat dari aktivitas pertambangan.

“Pihak perusahaan harus segera  bertanggung jawab, karena ini sudah membuat keresahan di tengah masyarakat. Kasian masyararakat dan orang-orang tua kita yang bekerja sebagai petani, lahan mereka sudah tidak bisa lagi diuganakan untuk  bertani”, tegas Sudiami.

Sudiami berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini sampai pihak perusahaan benar-benar bertanggung jawab atas semua kerugian yang dialami masyarakat.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 284 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tes Urine Perangkat Desa Banggai: Langkah Proaktif Membangun Desa Bebas Narkoba

3 November 2025 - 14:04 WITA

Klarifikasi BPN Kendari: Isu Kegagalan Konstatering Tapak Kuda Hanya Salah Tafsir!

31 Oktober 2025 - 10:21 WITA

Konstatering Lahan Segitiga Tapak Kuda Berjalan Lancar dan Kondusif

31 Oktober 2025 - 09:58 WITA

DPRD Sultra Tegas, PT ST Nikel Resources Nekat Langgar Aturan: Hauling Ilegal Terus Berlanjut

31 Oktober 2025 - 09:40 WITA

Konstatering Lahan Tapak Kuda: Pihak Kopperson dan Warga Nyaris Bentrokan

31 Oktober 2025 - 08:59 WITA

Teguran BPJN Diabaikan, Truck Proyek Bypass-Rumbia Masih Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin

30 Oktober 2025 - 12:44 WITA

Trending di Daerah