Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 24 Jul 2023 14:02 WITA ·

Kejagung Bakal Dalami Dugaan Suap Tambang Ilegal ke Eks Kajati Sultra


 Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana. sumber: tempo.co Perbesar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana. sumber: tempo.co

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kejagung Republik Indonesia (RI) terus menyelidiki Raimel Jesaja bersama dua orang lainnya yang diduga menerima suap dari pengusaha tambang nikel ilegal di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Raimel Jesaja diduga menerima suap pada saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra periode, sebelum digantikan Patris Yusrian Jaya pada Februari 2023.

Sementara dua orang lainnya pernah bertugas di Kejati Sultra di masa Raimel Jesaja, yakni Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dan Koordinator Pidana Khusus yang enggan dibeberkan nama keduanya.

Dikutip dari Tempo.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memastikan keterlibatan Raimel Jesaja Cs

Namun dikatakannya, hal tersebut akan didalami dan Kejagung telah melakukan penyelidikan awal untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan ketiganya.

“Kita pasti dalami. Jadi proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkembangannya. Jadi mari kita tunggu,” ujar dia, Senin, 24 Juli 2023.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kajati Sultra Raimel Jesaja dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) serta status jaksanya turut dicabut.

Selain Raimel Jesaja, Kejagung juga mencopot dua jaksa lainnya, yakni Mantan Adpidsus Kejati Sultra dan Koordinator Pidana Khusus Kejati Sultra.

Ketut Sumedana mengatakan pencopotan atau nonjob Ramel Jesaja dan dua orang lainnya dari jabatannya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Pemeriksaan tersebut hingga pada putusan pencopotan jabatan, buntut dari adanya tindakan indisipliner yang pelanggarannya dianggap berat.

“Iya betul (telah dicopot dari jabatannya, red). Ada tindakan indisipliner berat,” ujar dia, Selasa, 4 Juli 2023.

Tindakan indisipliner yang dinilai sudah tidak dapat ditoleransi dilakukan Ramel Jesaja saat menjabat sebagai Kajati Sultra pada tahun 2022 lalu.

Lebih jauh, ia menjelaskan pelanggaran tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam yang sementara berjalan.

Namun, Ketut Sumedana tidak menerangkan secara rinci keterkaitan Ramel Jesaja pada kasus dugaan korupsi pertambangan di IUP PT Antam dengan alasan dirinya tidak tahu persis seperti apa kronologisnya.

“Iya termaksud itu (kasus tambang PT Antam, red). Tapi saya tidak terlalu persis tahu ya, tapi yang jelas kapasitas beliau (Ramel Jesaja) telah melakukan tindakan indisipliner pada saat menjadi Kajati di Sultra,” jelasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim